Breaking

Senin, 08 Maret 2021

Plt Wako Hendri Septa Serahkan LKPD Pemko Padang TA 2020 Kepada BPK

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Padang tahun anggaran (TA) 2020 kepada BPK-RI Perwakilan Sumbar.

Penyerahan LKPD tersrbut diserahkan kepada Plh Kepala BPK-RI Perwakilan Sumbar, Novembris di Gedung BPK-RI Perwakilan Sumbar, Senin (8/3/2021). Sebelum prosesi penyerahan, kedua belah pihak terlebih dahulu melakukan penandatanganan berita acara terkait.

Dalam kesempatan itu, Plt Wako turut didampingi Sekda Amasrul, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Kepala Inspektorat Andri Yulika, Kepala BPKAD Budi Payan serta lainnya.

Dikatakan Plt Wako, LKPD yang diserahkan ke Kepala BPK tersebut sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Alhamdulillah hari ini kita bersyukur dapat menyerahkan secara resmi LKPD Pemko Padang TA 2020 kepada BPK-RI Perwakilan Sumbar. Kita berharap laporan keuangan yang kita sampaikan, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana Opini WTP dalam beberapa tahun terakhir telah kita raih sebanyak tujuh kali dengan enam kali berturut-turut," ucapnya di kesempatan itu.

Plt Wali Kota Padang itu memaparkan, dokumen laporan yang diserahkan kali ini terdiri atas 7 poin. Diantaranya berisikan laporan keuangan Pemko Padang TA 2020 yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca keuangan, laporan operasional, dan laporan arus kas. Selanjutnya laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. 

"Dokumen selanjutnya adalah berisikan hasil 'review' LKPD oleh Inspektorat, pernyataan tanggungjawab kepala daerah atas LKPD serta laporan keuangan BUMD TA 2020 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemko Padang TA 2020. Selain itu juga Rancangan Perwako tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemko Padang TA 2020 dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemko Padang TA 2020," jelasnya.

Sementara itu Plh Kepala BPK-RI Perwakilan Sumbar, Novembris menyebut usai menerima laporan ini, pihaknya akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut.

Ia pun berharap Pemko Padang yang telah mendapatkan opini WTP atas LKPD TA 2019 lalu dapat kembali mempertahankannya untuk LKPD TA 2020.

“Semoga Opini WTP atas LKPD TA 2019 yang didapatkan Kota Padang dapat dipertahankan," imbuh Novembris yang juga menjabat Kepala Sub Auditorat BPK-RI Sumbar I itu.(David/Humas Kota Padang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar