Breaking

Kamis, 29 April 2021

Berbagai Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Padang Terpantau CCTV Berkat Penggunaan Teknologi ETLE

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Inovasi baru dalam mempermudah polisi menegakkan peraturan lalu lintas telah hadir dan digunakan untuk para pengguna jalan di kota Padang. Yaitu dengan menggunakan teknologi kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), selanjutnya mata CCTV akan merekam semua kegiatan dan pelanggaran. 

Menggunakan teknologi kamera ETLE tentu membuat para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di kota Padang bisa terpantau lewat kamera CCTV, dan sistem ini cukup efektif dalam menindak pengguna jalan yang melanggar peraturan berlalu lintas. 

TMC Polresta Padang telah memasang 10 buah Kamera ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) yang disebar di 5 titik kawasan lalu lintas. Penggunaan teknologi ETLE telah dilaunching pada tanggal 23 Maret 2021 lalu di Sumatera Barat, selanjutanya jajaran Polda Sumbar langsung melakukan sosialisasi pada 24 Maret hingga 6 April 2021.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan pada 6 April- 14 April, yaitu dilakukannya sosialisasi penindakan dengan mengirim surat konfirmasi tanpa dikenakan denda tilang. Pada 15 April ETLE resmi dimulai dan seterusnya, efektif diberlakukan kepada masyarakat.

Dalam operasionalnya ETLE merekam semua aktivitas lalulintas di lokasi pemasangan, semua larangan dan pelanggaran bagi pengendara terekam secara otomatis, ujar Kaur penum Bidhumas AKP Gunawa Wibisono saat Konferensi Pers di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya, Proses dilakukan dengan cetak surat informasi pelanggaran dan diteruskan oleh petugas kemudian melakukan konfirmasi ulang dengan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas melalui petugas pos.

Dikatakan, dalam surat konfirmasi tersebut juga disertakan bukti pelanggaran sekaligus aplikasi cara melakukan pembayaran.

“Bagi pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang serta poto alat bukti pelanggaran, di dalamnya juga berisi sebuah aplikasi yang terdapat didalamnya bagaimana cara melakukan pembayaran denda tilang dimaksud”, jelasnya.

AKP Gunawan memaparkan, Sejak dilakukan sosialisasi ETLE tersebut, sudah terjadi 900 lebih dengan berbagai macam pelanggaran, diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan hp, tidak menggunakan safety belt, melanggar rambu atau marka dan lainnya.

“Kita mengharapkan, dengan adanya pemasangan ETLE ini, masyarakat diminta bisa lebih patuh dan disiplin lagi dalam berkendara”, pungkasnya.

markiano


Tidak ada komentar:

Posting Komentar