Breaking

Senin, 10 Januari 2022

Ini Penjelasan Perumda Air Minum Kota Padang Soal Tagihan Sampah

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
Banyak pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang yang bertanya-tanya mengenai Retribusi Sampah yang ada pada tagihan rekening air pelanggan setiap bulannya. Untuk lebih jelasnya mengenai tagihan sampah tersebut, berikut penjelasan dari Perumda Air Minum Kota Padang dilansir dari instagram @humasperumda.airminum:

INFO PELANGGAN
PERUMDA AIR MINUM KOTA PADANG

Assalamualaikum ww
Selamat Pagi

Bapak/Ibu Pelanggan Yth,

Mungkin banyak dari Bapak/Ibu pelanggan Kami yang bertanya-tanya mengenai Retribusi Sampah yang ada pada tagihan rekening air Bapak/Ibu setiap bulannya.

Perlu Kami informasikan disini bahwa, berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang No. 145 Tahun 2021 Tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Sebagai Wajib Pungut Retribusi Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan, maka berdasarkan hal tersebut Perumda Air Minum Kota Padang, ditugaskan wajib memungut retribusi persampahan melalui tagihan rekening air pelanggan setiap bulannya.

Tagihan pungutan persampahan ini akan disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang setiap bulan. Itulah sebabnya mengapa ada tagihan retribusi sampah di tagihan rekening air Bapak/Ibu pelanggan semua.

Demikian informasi yang disampaikan, semoga dapat dimaklumi.

Wassalam 🙏

Rel


Tidak ada komentar:

Posting Komentar