Breaking

Jumat, 14 Januari 2022

Polda Sumbar Amankan Pemilik Kafe Jual Miras Tanpa Izin

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku perdagangan Minuman beralkohol Gol B tanpa izin di sebuah cafe yang berlokasi di Kelurahan Kampung Pondok Kota Padang. Di gudang kafe, tim menemukan barang bukti sebanyak 742 botol minuman beralkohol, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kemudian mendapati barang bukti sebanyak 1423 botol. 

Dari barang bukti yang ditemukan terungkap sedikitnya, 2 ribu lebih botol miras golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, miras tanpa izin tersebut diamankan di sebuah kafe D di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Jumat (14/1/2022) dini hari.

Satake menambahkan, pihaknya juga mengamankan AT (57) selaku pemilik kafe.

“Nilainya sekitar Rp277 juta lebih, barang bukti diamankan di kafe dan di rumah pelaku,” katanya di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).

Satake menambahkan, dari pengakuan AT, ia sudah beroperasi dalam memperdagangkan miras ilegal tersebut selama 3 bulan.

“Sekarang AT ditahan di Mapolda Sumbar untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.

Satake menambahkan, AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Ancamannya dengan penjara maksimal 4 tahun penjara,” katanya.

Satake menegaskan, Polda Sumbar tegas untuk memberantas perdagangan miras di Sumbar.

“Pada prinsipnya pak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa ingin Sumbar kembali ke marwah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK),” kata dia.


“Di samping dilarang oleh agama juga berpotensi faktor pendorong seseorang berkurang kesabarannya, sehingga memiliki kemungkinan berbuat kejahatan, dan mengganggu Kamtibmas,” ujar Satake.

Penjual Miras Tanpa Izin Dijerat dengan UU Ciptaker

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penjual minuman keras (Miras) tanpa izin dijerat dengan pasal Undang-undang Ciptaker (Cipta Kerja). “AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).

Satake menyebutkan, ancamannya dengan penjara maksimal 4 tahun penjara.

Mrm



Tidak ada komentar:

Posting Komentar