Breaking

Jumat, 11 Februari 2022

DPRD Sumbar dan Pemprov Setujui Ranperda Perpustakaan Jadi Perda

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM
 — DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar menyetujui Ranperda tentang Perpustakaan untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama dilakukan dengan penandatanganan dan pengambilan keputusan bersama antara Gubernur Sumbar Mahyeldi dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi, melalui Sidang Paripurna DPRD Sumbar yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (11/2).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Irsyad Syafar, Indra Dt Lelo, dan dari Pemprov Sumbar dihadiri langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi, kemudian anggota DPRD Sumbar, dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya telah melakukan fasilitasi Ranperda tentang Perpustakaan di Kemendagri termuat surat Dirjen Otda Nomor 188.34. 577 OTDA, 19 Januari 2022, maka pembahasannya telah dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan dalam rapat paripurna.

“Terimakasih kepada rekan- rekan anggota DPRD Sumbar telah menyetujui Ranperda tentang Perpustakaan menjadi peraturan daerah,” ujar Supardi.

Menurut Supardi lagi, hasil konsultasi Kemendagri terdapat beberapa catatan perbaikan perlu dilakukan penyempurnaan dilakukan DPRD dan Pemprov Sumbar materi muatan ranperda tentang perpustakaan.

“Komisi V DPRD Sumbar bersama Pemprov telah melakukan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi,” ujar Supardi.

Keputusan DPRD Sumbar terhadap Ranperda tentang Perpustakaan melalui surat Nomor 1/SB/2022 tentang Persetujuan untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.

(Rel/Nov)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar