Baca Juga
- Perkuat Sinergitas Masyarakat, Wartawan dan Mahasiswa, Dit Intelkam Polda Sumbar Gelar Latkatpuan
- Jadi Narasumber Latkatpuan, Ketua FWP SB Novrianto Tekankan Bahaya Isu SARA
- Latkatpuan 2025, Ilham Adelano Azre: Pentingnya Sinergitas, Sukseskan Program Nasional
- Pasca Kecelakaan Tragis, Polwan Polres Laksanakan Trauma Healing untuk Korban dan Keluarga
BIJAKNEWS.COM -- Setelah dua tahun pemerintah melarang masyarakat untuk Mudik lebaran dikarenakan wabah Covid-19, pada tahun ini pemerintah telah memperbolehkannya dengan berbagai persyaratan.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam konferensi pers secara daring pada Rabu tanggal 23 Maret 2022 yang lalu.
Persyaratan untuk masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran adalah sudah mendapatkan vaksin kedua, dan vaksin booster.
Terkait hal tersebut, Polda Sumatera Barat beserta Polres jajarannya membuka gerai vaksinasi bagi masyarakat.
"Untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin mudik, kita membuka gerai vaksin," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, Selasa (19/4).
Disebut Kombes Pol Satake Bayu, gerai vaksin yang berada di Polda Sumbar di buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
"Persyaratannya adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KK, dan bukti vaksin pertama atau kedua," ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk mengikuti serta mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan.(*)
rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar