Breaking

Jumat, 22 Juli 2022

UNP Jadi Tuan Rumah Rapim MSA PTN-BH Se-Indonesia

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Universitas Negeri Padang (UNP) mendapat kepercayaan sebagai tuan rumah penyelenggara Rapat Pimpinan Majelis Senat Akademik (MSA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) seluruh Indonesia di Auditorium UNP Air Tawar Padang, Sabtu (23/07/2022).

Dengan tema, "Pandangan MSA PTN-BH, terhadap Pengusulan dan /atau Penetapan Jenjang Semua Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Kebutuhan dan Formasi Masing-masing Perguruan Tinggi".

Kegiatan Rapat Pimpinan MSA PTN-BH ini, diselenggarakan secara luring, ungkap Ketua Senat Akademik UNP, Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd, dalam jumpa perss dengan awak media, bersama Rektor UNP Prof Ganefri, Ketua MSA PTN-BH Prof Djoko Susanto (UNAIR) dan Wakil Ketua MSA PTN-BH Prof Sulistiowati, S.H., M.Hum (UGM) di Ruang Senat UNP Air Tawar Padang, Jumat (22/07/2023).

Menurut Ketua Senat Akademik UNP, Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd, sebagai pembicara Prof. Ir. Nizam (Pit Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), dengan topik, Kebijakan Penilaian Angka Kredit sebagaimana Surat Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, nomor 9434/E4/KK.00/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan  Dr. Mohammad Sofwan Effendi (Drektur Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, terkait Realisasi dan Pengusulan Penetapan Jenjang Semua Jabatan Fungsional Dosen Mengacu pada Kebutuhan dan Formasi masing- masing Perguruan Tinggi (poin Surat Dirjen Dikti, Riset dan Teknologi, No: 0434/E4/KK.00/2022, tanggal 31 Mei 2022.

Kemudian Dr. Refnaldi (Wakil Rektor I UNP), pandangan Pengusaan dan Penetapan Jenjang Semua Jabatan Fungsional Dosen Mengacu pada Kebutuhan dan Formasi masing- masing Perguruan Tinggi (poin g Surat Dirjen Dikti, Riset dan Temnologi, No : 0434/E4/KK.00/2022, tanggal 31 Mei 2022) dan Ir. Henmaidi (Sekretaris Universitas Andalas, dengan tema, Simulasi Strategi Unand dalam Melaksanakan Pengusulan/Penetapan Jenjang Semua Jabatan Fungsional Dosen Mengacu pada Kebutuhan dan Formasi di Unand.

Kegiatan Rapat Pimpinan MSA Perguruan PTN-BH itu, akan diikuti perwakilan dari 16 PTN-BH Se Indonesia dan masing- masing  PTN- BH diwakili oleh Ketua Senat Akademik, Sekretsris Senat Akademik, Ketua- ketua Komisi Senat Akademik se PTN-BH dan Wakil Rektor 16 PTN-bh yang membidangi Sumber Daya Manusia, imbuh Prof Sufyarma Marsidin.

Lebih jauh Prof Sufyarma mengatakan,  dalam Rapat Pimpinan MSA PT-BH ini, dibahas terkait, tanggal 31 Mei 2022 Direktur Jenderal  Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menerbitkan surat Nomor: 0434/E.E4/KK.00/2022 tanggal 31 Mei tentang kebijakan penilaian Angka Kredit Dosen (PAK), yakni Pengunaan dan Penetapan jenjang semua jabatan fungsional dosen mengacu pada kebutuhan formasi masing- masing Perguruan Tinggi.

Ditempat yang sama Rektor UNP, Prof Ganefri mengatakan, rapat pimpinan memberikan kesempatan kepada UNP untuk terus belajar dari Perguruan Tinggi ternama sehingga bisa memberikan kontribusi yang luar biasa.

“Bagi UNP yang ditunjuk sebagai tuan rumah merupakan suatu kebanggan. Anggota senat akademik Universitas dipilih dari masing-masing fakultas dan orang-orang hebat yang berkumpul di UNP. PTN- BH juga salah satu wadah tempat berkumpulnya wali amanat", ungkap Prof Ganefri.

Ketua MSA PTN-bh Prof. Dr. dr. Djoko Santosa, Sp.PD. K-GH mengatakan, pertemuan ini merupakan pertemuan periodik dan suatu komitmen dan menjadi visi-misi, perguruan tinggi untuk  mengimplementasikan Surat Edaran Dirjen untuk menyamakan persepsi 16 PTN-BH “Majelis senat memberikan katalisator dari surat Dirjen itu sejalan antara senat akademik dengan rektor" imbuhnya.

Wakil Ketua MSA PTN-BH Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum (UGM) menuturkan, penyederhanaan prosedur kenaikan pangkat bagi dosen-dosen yang masa bakti sebagai dosen belum memenuhi syarat sehingga ada penyederhanaan soal itu. Misalnya, 10 atau 20 tahun lalu jurnal Unternasional memenuhi SJR dan JIF dengan batasan treshold tertentu.

Dengan adanya surat ini, maka dapat mempermudah dan jabatan lektor kepala yang tidak ditentukan oleh Kemendikbud, tetapi oleh Universitas masing-masing, namun penilainya harus Profesor yang diangkat oleh Dirjen tinggi untuk melakukan penilaian terkait kenaikan jabatan mereka.

Ketua MSA PTN-BH Prof. Dr. dr. Djoko Santosa, Sp.PD. K-GH mengatakan, pertemuan ini merupakan pertemuan periodik. Sebagaimana komitmen dan hal yang menjadi visi-misi, Perguruan Tinggi harus mengimplementasikan Surat Edaran Dirjen untuk menyamakan persepsi 16 PTN-BH “Majelis senat memberikan katalisator dari surat Dirjen itu sejalan antara Senat Akademik dengan Rektor", imbuh Djoko.

(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar