Breaking

Senin, 18 Juli 2022

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2020

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
 Wakil Ketua DPRD Sumbar H. Irsyad Syafar, Lc, M.Ed melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Aula Kisai, Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, pada Senin, 18/7/2022.

Kegiatan itu diikuti oleh 200 peserta, yang terdiri dari perwakilan masyarakat yang ada di Kota Payakumbuh. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama tokoh masyarakat setempat.

Dalam keterangannya, Irsyad Syafar menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda ini dilakukan 2 (dua) kali masa sidang atau 4 (empat) kali dalam satu tahun. “Perda ini sudah disahkan sebagai pedoman kepastian hukum untuk keselamatan dan kebaikan masyarakat dalam penyelenggaraan destinasi wisata halal yang ada di Sumatera Barat”, ujar Irsyad Syafar. Ia juga menyampaikan, potensi kunjungan wisata yang ada di Sumatera Barat cukup tinggi.

DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan, mempunyai kewajiban mensosialisasikan Perda yang ada, guna menjaga keselamatan masyarakat. “DPRD punya kewajiban mensosialisasikan Perda yang ada kepada masyarakat Sumbar, sebab DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan”, terang Irsyad Syafar.

Irsyad Syafar juga menyampaikan, jika Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan penghargaan di tingkat dunia, dengan kategori best halal destinasi dan best halal kuliner. Penilaian ini dilakukan di Uni Emirat Arab. “Baru ada 2 (dua) provinsi yang meiliki destinasi wisata halal di Indonesia, Provinsi Sumbar dan NTB”, ungkap Irsyad Syafar.

Ia juga menyampaikan, jika masyarakat masuk ke restoran yang ada di Sumatera Barat, masyarakat berhak untuk menanyakan logo/label halal, “Karena itu hak sebagai konsumen”, kata Irsyad Syafar.

Irsyad Syafar yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Sumbar itu juga mengungkapkan, jika masih banyak pelaku usaha restoran dan penginapan di Sumbar yang belum bersertifikat halal dari MUI. Padahal Pemerintah sudah membuat regulasi. “Agar pelaku usaha tidak seenaknya saja”, tambah Irsyad Syafar.

“Sebab mayoritas masyarakat di Sumbar beragama Islam. Pelaku usaha wajib mempunyai izin halal, jika destinasi di Sumatera Barat bagus dan halal, maka akan meningkatkan kunjungan masyarakat dari luar”, pungkas Irsyad Syafar.(***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar