Breaking

Sabtu, 29 Oktober 2022

Sumbar Susun Ranperda Perlindungan Hukum Petani Hutan

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat. Sistem ini pada umumnya dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya setempat.

Sistem perhutanan sosial merupakan salah satu bagian penting yang mampu mendongkrak perkembangan ekonomi Sumatera Barat. Oleh karena itu, Dinas Kehutanan Sumbar menggelar diseminasi informasi dan penjaringan masukan dari berbagai stakeholder kehutanan dalam rangka menyusun rancangan peraturan daerah guna melindungi para petani hutan.

Mengangkat tema "Semarak dan Masukan Muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hutan Sosial", kegiatan ini diantaranya melibatkan Akademisi Universitas Andalas Syofiarti, Kepala-kepala OPD Prov. Sumbar, dan kepala UPT KLHK se-Sumatera Barat.

Membuka pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menuturkan, dalam meningkatkan sinergitas bermasyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan, perlu dibuat peraturan-peraturan sebagai wadah bagi norma-norma yang ada di masyarakat.

Urgensi peraturan ini kata Wagub Audy, Salah satunya juga berangkat dari luasnya wilayah hutan di Sumatera Barat. Dari keseluruhan wilayah Sumbar, 54,4 persen diantaranya didominasi oleh hutan. Hal ini tentu menjadi sebuah potensi yang dapat dikembangkan bagi pergerakan roda pertumbuhan ekonomi. 

"jadi 54,4% daratan kita itu kawasan hutan, baik itu hutan lindung atau sebagainya. Potensi hutan bisa kita manfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum bagi masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah yang diinisiasi Dinas Kehutanan Provinsi," ucap Wagub di ZHM Premiere Hotel & Convention, Jumat (28/10/22).

Dibentuknya aturan sebagai payung hukum bagi petani hutan ini, memerlukan masukan dari masyarakat, agar pengelolaan hutan sosial sebagai penunjang ekonomi berjalan sinergis dengan upaya pelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozawardi menjelaskan, adanya inisiatif penyusunan Ranperda ini, sangat membutuhkan masukan dan perencanaan bersama dari berbagai pihak terkait.

"Tentu saja ini membutuhkan bantuan dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat dan mempertajam rancangan dalam meningkatkan produktivitas di kawasan hutan," tuturnya.

Keterlibatan dan integrasi pemerintah daerah, mulai dari provinsi, kabupaten kota maupun nagari dan desa dalam pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar hutan sosial menurutnya betul-betul diperlukan. (MC Prov Sumbar)

Dinas Kominfotik Sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar