Breaking

Kamis, 10 November 2022

Konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten 50 Kota Diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Wakil ketua komisi I DPRD provinsi Sumatera Barat, H. Maigus Nasir, S.Pd, di dampingi kepala bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran (FPP) Ismelda Jenreini, S.TP, MM, menerima kunjungan kerja Komisi I Kabupaten 50 Kota, diruang rapat DPRD Sumbar, Kamis (10/11/2022). 

Maksud dan tujuan komisi I DPRD Kabupaten 50 Kota, yang dipimpin komisi  H.Darlius, ingin menanyakan tata cara penyusunan anggaran arah kebijakan dan inovasi tahun anggaran 2023.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kabupaten 50 Kota belum memahami PMD 84 tentang pedoman penyusunan APBD 2023, yang akan membawa pengaruh terhadap penyusunan dan arah kebijkan telah disepakati dalam KUA PPAS.

Karena belum memahami hal tersebut, sehingga saat ini di Kabupaten 50 Kota yang sedang melakukan pembahasan ranperda APBD 2023, harus dihentikan oleh Banggar.

"Karena belum memahami aturan baru tersebut maka pembahasan harus dihentikan oleh banggar, karena belum ada kesepakatan, antara lain hingga saat ini tidak diakomodirnya pokir DPRD oleh pemda untuk 2023 dan berkurangnya anggran dewan dari tahun 2022,"ungkap Darlius. 

Menyikapi hal tersebut, wakil ketua DPRD Sumbar memberikan beberapa masukan, sesuai dengan  apa yang telah dilakukan bersama-sama gubernur dalam menyusun anggaran, mengacu pada aturan berlaku, sehingga tidak terjadi kendala dan efek negatif dikemudian hari. 

"Kita menyusun anggaran berdasarkan aturan berlaku, dengan mengacu pada berbagai perubahan terbaru, sehingga semua bisa berjalan dengan baik, antara DPRD dan Gubernur, karena saling mengingatkan agar paham terhadap pola penyusunan, baik banggar maupun TAPD,"terang Maigus Nasir. 

Ditambahkannya, pokok-pokok fikiran merupakan sebuah kewajiban, karena dalam aturan jelas dikatakan, anggota DPRD yang terpilih harus melakukan pengabdian pada konstituennya, maka itu merupakan salah satu tugas yang dilakukan personal dewan, dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi untuk dilaksanakan. 

"Penyerapan aspirasi pada masyarakat merupakan bahan masukan pokok-pokok fikiran, dalam melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, ini juga amanah undang-undang, dan harus segera dicarikan solusi serta format yang baik, sesuai dengan aturan berlaku," tambah Maigus lagi. 

Selain memberikan beberapa masukan pada rombongan DPRD Kabupaten 50 Kota, komisi I DPRD Sumbar melalui kabag FPP memberikan beberapa acuan, dan contoh mekanisme pembahasan APBD 2023.

Usai melakukan pertemuan, rombongan komisi I DPRD Kabupaten 50 Kota meninggalkan "gedung putih" dengan rasa senang, karena sudah mendapatkan beberapa masukan berharga. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar