Baca Juga
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Targetkan RPJMD Tahun 2025–2029 Tuntas Awal Juli Mendatang
- Gubernur Mahyeldi Pimpin Upacara Harkitnas Ke-117 Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumbar
- Gubernur Mahyeldi Berhasil Raih Penghargaan MURI
- Jalan Seribu Lubang Mulai Diperbaiki, Warga Lareh Sago Halaban Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Sumbar
Hal tersebut disampaikan Gubernur pada saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Karir Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pasca terbitnya PermenPAN- RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (9/3/2023).
"Pejabat pengadaan harus tegak lurus dengan aturan. Target kita, bagaimana antara perencanaan dan pelaksanaan dapat sesuai tanpa menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari," ujar Gubernur Mahyeldi.
Ia menambahkan, para pelaksana pengadaan barang dan jasa juga harus memahami, bahwa mereka tidak hanya dituntut untuk dapat bekerja sesuai aturan namun juga harus mampu bekerja cepat dan komunikatif.
"Sedapat mungkin, setiap usulan pengadaan yang masuk, cepat diproses. Jika memang ada kekurangan, segera komunikasikan dengan OPD jangan hanya menunggu," harapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Tri Wahyu Widodo yang hadir sebagai narasumber mengatakan, karena para fungsional pengelola pengadaan barang memiliki fungsi yang sangat strategis, maka perlu adanya komitmen moralitas dari para pelaksananya agar tidak terjebak kedalam perilaku menyimpang.
"Pengelola pengadaan barang dan jasa sangat rentan terhadap godaan pelanggaran, integritas kita akan betul-betul diuji, jika tidak kuat ada konsekwensi hukum menanti, itu tantangannya," jelas Wahyu.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Prov. Sumbar, Kepala UKPBJ Kabupaten/Kota se-Sumbar, Ketua dan Anggota IFPI Sumbar.
Pemprov. Sumatera Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar