Breaking

Sabtu, 15 April 2023

Hanya yang Bertugas, Boleh Pakai Kendaraan Dinas Selama Masa Libur Lebaran

Baca Juga

Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov. Sumbar, Marwansyah

BIJAKNEWS.COM --
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov. Sumbar) telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 551-302-2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 14 April 2023.

Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov. Sumbar, Marwansyah mengatakan, terdapat sejumlah kepala dinas beserta jajarannya yang masuk dalam tim terpadu, yang nantinya tetap bertugas saat libur lebaran.

"ASN yang masuk dalam SK Gubernur Tentang Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Mereka akan tetap bertugas selama masa libur lebaran sehingga diperbolehkan menggunakan fasilitas seperti mobil dinas. Jadi izin pemakaian kendaraan bukan untuk seluruh ASN, tapi hanya untuk yang masuk dalam SK tugas. Bagi yang tidak ditugaskan, tegas tidak boleh. Apalagi dipakai mudik," Ujar Marwan di Padang, Sabtu (15/4/2023).

Hal ini selaras dengan pernyataan Gubernur Mahyeldi ketika menjawab pertanyaan tentang apakah ASN boleh membawa mobil dinas waktu lebaran. Gubernur menjawab, tahun lalu kepala OPD mencek tentang peristiwa dan keadaan di lapangan. Oleh sebab itu tahun ini kembali ada penugasan, sehingga untuk operasional dibutuhkan kendaraan dinas.

Marwan menjelaskan, Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Hal itu pula yang mendasari Pemprov Sumbar dalam menyimpulkan ada tiga  permasalahan yang menonjol tahun 2022 lalu, sehingga lahir kebijakan pada tahun ini seperti rekayasa lalu lintas pada jalur One Way System Padang-Bukittinggi.

Marwan juga mengungkapkan, petugas yang tergabung dalam tim bukan sekadar memantau. Mereka diwajibkan membuat laporan berkala dan terukur. Kemudian melakukan evaluasi dan saran upaya pemecahan masalah di lingkup tugasnya kepada gubernur dan wakil gubernur.

“Tugas Tim Terpadu tidak mudah. Mereka tidak diperkenankan cuti selama libur lebaran. Artinya tetap berkerja saat libur lebaran. Setiap 8 jam harus membuat laporan tentang keberadaannya dan hasil pengamatan di lapangan melalui grup whatsApp pimpinan yang telah disiapkan" bebernya.

Sesuai SK Gubernur Sumbar tentang Pembentukan Tim Terpadu Arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Wilayah Provinsi Sumatera Barat ada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan selama lebaran 2023.

Kepala OPD itu di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Sumbar dan jajarannya, Kepala Dinas Pariwisata dan jajarannya, Kasatpol PP dan jajarannya, Kadis LH dan jajarannya, Kadis BMCKTR dan jajarannya, Kalaksa BPBD dan jajarannya, Kadis Perdagangan dan jajarannya, serta Kadis Kesehatan dan jajarannya.

Sedangkan yang ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi adalah Asisten Pemerintahan Sumbar, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi umum, Ka Bappeda, Ka Balitbang, Kadis Kominfo, dan Kepala Badan Kesbangpol Sumbar. Selain itu juga ada beberapa OPD yang ditugaskan di bidang kesekretariatan yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Marwan menyebut kebijakan gubernur untuk membentuk tim bertujuan untuk memberikan pelayanan, kenyamanan dan keamanan kepada perantau dan wisatawan yang berkunjung ke Sumbar. Saat ini Pemprov dan Polda Sumbar mengambil langkah-langkah untuk antisipasi serta penempatan petugas di titik-titik rawan termasuk destinasi wisata.

ADPSB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar