Breaking

Senin, 08 Mei 2023

DPRD Sumbar Terima Aspirasi ASET BANGSA Terkait Rencana Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law)

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Tanjung ketua fraksi partai Demokrat, Syawal ketua fraksi PPP, Daswanto Ketua komisi V DPRD Sumbar, Nurfirman Wansyah asal fraksi PKS, Muhayatul asal fraksi PAN menerima aksi damai ALIANSI SELAMATKAN KESEHATAN BANGSA (ASET BANGSA) Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan Sumatera Barat Tahun 2023 menyampaikan Permohonan, agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dijadwalkan Komisi IX DPR RI untuk dihentikan.

"Rancangan Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal, proses pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan se Indonesia, walaupun saat ini proses - naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR Ri untulditindak lanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I (TX)," ujar Alex di ruang khusus I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin, 8 Mei 2023.

Menurut Alex, Rancangan Undang-Undang Kesehatan(Omnibus Law), masih banyak batang tubuh/pasalnya saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya, sehingga walaupun Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat, akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya,sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yanq lebih mendalam lagi untuk sampal kepada Pembahasan di TK-Il apalagi sampai kepada Pengesahannya.

"Kami Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa(ASET BANGSA)Sumatera Barat melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di tingkat-ll nantinya," ujar Alex Contessa koordinator aksi 

Menurut Alex, RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak secara konkret mengatur imunitas perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri.

"Sedangkan profesi lain, sangat dlindungi oleh Undang-undang yang telah ada. Ini sangat tidak sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28 D ayat 1 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum", ujar Alex.

Rel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar