Breaking

Sabtu, 24 Juni 2023

Terkait Penanganan TPPO, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kinerja Polda Sumbar dan Dorong Pembentukan Tim Terpadu untuk Pencegahan

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi kinerja dari Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatera Barat (Sumbar), yang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus TPPO di Sumbar. Ia menegaskan, harus ada langkah pencegahan dari seluruh pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kita mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Polda Sumbar, Tim Satgas TPPO Polda Sumbar berhasil mengungkap 11 kasus TPPO di Sumbar dan bahkan telah menangkap 12 orang tersangkanya, kita sangat berterima kasih untuk itu," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Sabtu (24/6/2023).

Selanjutnya, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Gubernur Mahyeldi memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti, Polda Sumbar, UPT Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Cabang Padang, Kantor Imigrasi Padang dan OPD terkait lainnya.

Selain itu juga, ia juga meminta agar Disnakertrans provinsi dan kabupaten/kota se Sumbar melakukan sosialisasi, terkait langkah-langkah antisipatif untuk pencegahan terjadinya TPPO di lingkungan masyarakat.

"Kita tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi di Sumbar, Saya minta Disnakertrans Provinsi bangun koordinasi lebih intensif dengan beebagai pihak terkait, susun dan sosialisasikan langkah-langkah pencegahannya kepada masyarakat luas," tegas Mahyeldi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Sumbar, Ir.Nizam Ul Muluk, M.Si menyampaikan kasus TPPO adalah persoalan yang membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak, tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum tapi juga perlu dukungan dari masyarakat.

Ia menyebut, kasus tersebut telah terjadi di Indonesia sejak 2019 yang lalu, dan tercatat ada sebanyak 1.331 orang yang menjadi korbannya, dimana 97 % (1.291 orang) diantara korbannya adalah perempuan dan anak.

"Akar masalah dari kasus ini sangat kompleks, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, lapangan kerja minim, menjadi beberapa contoh pemicunya. Perempuan dan anak acapkali menjadi korbannya. Perlu upaya bersama untuk menuntaskan persoalan ini," ungkap Nizam Ul Muluk.

Menurut Nizam, sulitnya pencegahan dan penegakan hukum terkait terhadap kasus ini disebabkan karena rata-rata orang yang menjadi korbannya adalah pekerja tidak resmi (ilegal) di luar negeri.

Kemudian pelaku juga tidak melakukan perekrutan korban secara langsung tapi menggunakan media sosial (medsos), sehingga menjadi sulit terpantau.

"Status pekerja ilegal dan perekrutan korban melalui medsos menjadi penyebab sulitnya penanganan kasus ini," jelas Kdis Nakertrans Prov. Sumbar.

Ia menuturkan, menurut informasi dari berbagai pihak terkait, rata-rata korban TPPO tersebut dijadikan sebagai wanita tuna susila (WTS), tentara bayaran, anak adopsi ilegal oleh para pelaku.

Berkaitan dengan hal tersebut, Nizam menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan pihak penegak hukum. Ia mengaku tiga minggu yang lalu, pihaknya telah menyerahkan data-data BP3MI swasta resmi yang beroperasional di Sumbar kepada Polda Sumbar.

"Sebagai salah satu bentuk upaya kolaboratif untuk pencegahan, awal juni lalu, kami telah menyerahkan data BP3MI Swasta resmi yang beroperasional di Sumbar kepada Pihak Polda," tukuk Nizam.

Ia menyebut, Gubernur Mahyeldi juga telah memerintahkannya agar segera membentuk Gugus Tugas TPPO Tingkat Prov. Sumbar yang nantinya bertugas untuk mencegah dan menangani kasus TPPO dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari unsur pemerintahan, aparat hukum sampai masyarakat.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, dikatakannya saat ini para korban TPPO telah dievakuasi ke KBRI di Malaysia, dan proses pemulangannya sudah diajukan ke bagian keimigrasian, semoga dalam waktu dekat selesai dan mereka bisa kembali ke kampung halaman masing-masing. 

ADPSB


Tidak ada komentar:

Posting Komentar