Breaking

Jumat, 02 Februari 2024

Harta Benda Disita, Wanita Asal Tanah Datar Gugat Gugat Oknum Polda Riau dan Polda Sumbar

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Seorang wanita asal Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Amelia (39) mengaku telah dizalimi oleh oknum kepolisian dalam hal ini Polda Riau dan Polda Sumbar.

Amelia melalui kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH mengaku, oknum penyidik di Polda Riau dan Polda Sumbar telah menyita sejumlah hartanya berupa 2 unit bus, 4 ruko di Batusangkar dan 2 rumah di Bukittinggi dan di Padang dan juga rumah di pekanbaru.

Melalui Kuasa Hukum AmeliaFreddy Simanjuntak menceritakan, pada tahun 2021 lalu, kliennya melakukan investasi sebesar Rp. 6 miliar lebih yang dibayarkan secara bertahap kepada seseorang berinisial MA untuk membuka bisnis Oriflame dan Cimory.

Namun, ditengah perjalanan, MA tersandung kasus hukum Penipuan dan Penggelapan dan saat ini sudah ditahan di Lapas Padang.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Polda Riau dan Polda Sumbar menyita sejumlah harta milik Amelia dengan alasan menerima aliran dana hasil penipuan dan penggelapan dari MA.

"Klien kami Amelia berivestasi kepada MA, wajar saja Amelia menerima hasil dari investasi yang dia tanam kepada MA. Malah, sampai sekarang masih ada sisa uang yang belum dibayar MA sekitar Rp. 2,5miliar," ujar Freddy kepada wartawan, Jum'at (02/2/2024) di Padang.

Feddy juga katakan, semua harta kliennya yang disita oleh penyidik, sudah dibelinya sebelum kliennya berivestasi kepada MA.

"Jadi tidak ada hubungannya harta yang disita oleh penyidik dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA," kata Freddy.

Selanjutnya Freddy meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini agar lebih transparan dan berkeadilan.

"Kami menilai kedua Polda ini, seperti ada kesewenang-wenangan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP nya. Oleh karena itu kami minta Mabes Polri untuk ambil alih kasus ini supaya jelas dan transparan," katanya.

Freddy juga katakan, ia juga berencana akan melaporkan kasus yang menimpa kliennya ke Komnas HAM karena terindikasi ada pelanggaran HAM yang dialami kliennya.

"Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, kami menilai ada indikasi pelanggaran HAM yang dialami klien kami," kata Freddy.

"Saya akan giring terus kasus ini secara tuntas,"tambahnya.(**)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar