Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar dijadwalkan akan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang di dua kecamatan yang berbeda.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra usai menyerahkan Surat Pindah Memilih kepada Ekos Albar, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Padang, Balaikota Aie Pacah, Senin (12/2/2024).
Dijelaskan Riki bahwa Ekos Albar sudah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur ke Kota Padang.
“Sebelum 7 Februari lalu Bapak Ekos Albar telah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur ke Kota Padang. Surat ini telah selesai beberapa hari lalu, dan hari ini kami menyerahkan secara langsung sekaligus silaturrahim bersama beliau," ucap Riki Eka Putra.
"Dengan begitu, tanggal 14 Februari 2024 ini, Pak Wako akan memberikan hak suaranya di TPS 8 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, sementara Pak Wawako di TPS 10 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat,” tambah Riki Eka Putra.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar mengharapkan dukungan dan sinergitas dari KPU Kota Padang agar proses Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan aman.
"Kami mengimbau kepada warga Kota Padang untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD dan DPR-RI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Anggota DPRD Kota Padang," pungkas Ekos.(Mul/Prokopim Pdg).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar