Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kesepakatan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).
Optimalkan Penanganan Hukum
Kerjasama ini diharapkan mampu mengoptimalkan penyelesaian perkara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, MoU juga menekankan pentingnya koordinasi erat antara Kejati dan Pemprov Sumbar demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Acara turut dihadiri jajaran pejabat penting, di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Futin Helena Laoli, S.H., M.H., Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM., Kepala Inspektorat Sumbar, Andri Yulika, S.H., M.H., jajaran Kejati Sumbar, serta para kepala OPD di lingkungan Pemprov.
Arahan Gubernur: Lindungi Aset Daerah
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menekankan pentingnya peran Kejati dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam upaya penyelamatan aset dan keuangan daerah.
“Melalui MoU ini, Kejati akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan untuk melindungi kepentingan pemerintah daerah. Ini langkah nyata menjaga aset dan kekayaan daerah,” ungkapnya.
Ia mengutip falsafah Minangkabau “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang”, yang bermakna persoalan berat akan terasa sulit jika dihadapi sendiri, namun menjadi lebih ringan jika diselesaikan bersama.
“Kebersamaan ini membuktikan roda pemerintahan akan berjalan lebih kuat jika dijalankan dengan kolaborasi dan dukungan semua pihak,” tambahnya.
Mahyeldi juga mendorong adanya kegiatan bersama seperti pelatihan, workshop, sosialisasi, hingga Focus Group Discussion (FGD) untuk meningkatkan kompetensi teknis ASN, sekaligus membangun kesadaran hukum yang lebih baik.
Arahan Kajati: Fokus pada Aset dan Pencegahan
Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menegaskan bahwa kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi permasalahan hukum, terutama terkait aset daerah yang kerap menjadi persoalan serius di banyak wilayah.
“Permasalahan aset adalah isu krusial hampir di seluruh daerah. Dengan adanya MoU ini, upaya penanganan dan pengamanan aset bisa lebih maksimal, sekaligus menjadi langkah preventif mencegah potensi sengketa hukum,” tegasnya.
Yuni juga menekankan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara yang siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan, hingga tindakan hukum lainnya. Ia berharap Pemprov Sumbar tidak ragu menjadikan Kejati sebagai mitra konsultasi dalam setiap persoalan hukum perdata maupun TUN.
Langkah Nyata Sinergi
Penandatanganan perjanjian ini menandai dimulainya sinergi baru antara Pemprov dan Kejati dalam memperkuat kepastian hukum, menjaga aset daerah, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
“Dengan kerjasama ini, kita optimis tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat terwujud di Sumbar. Stabilitas hukum dan keamanan wilayah juga akan lebih terjaga,” tutup Mahyeldi.
ADPSB/mrm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar