Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Golkar Komisi I, Zuldafri Darma, S.H., melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, pada Jumat (24/10/2025).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Camat Sungai Tarab Doni Ismanto, S.H., Wali Nagari Sungai Tarab, serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat nagari.
Dalam sambutannya, Zuldafri Darma menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan kewajiban setiap anggota dewan. Menurutnya, masyarakat harus memahami aturan yang disahkan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran. “Sebelum diterapkan, masyarakat perlu tahu isi dan tujuan Perda ini,” ujarnya.
Zuldafri juga menyoroti meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, terutama di Kabupaten Tanah Datar. Ia menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah, melainkan perlu kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat dan tokoh agama. “Kami bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkoba di Sumbar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar agar generasi muda terhindar dari pengaruh narkoba. “Kami terus mencari langkah efektif untuk memberantas narkoba, sehingga anak muda kita terlindungi dari dampak buruknya,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Sumbar berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung penuh implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman. (***)



















































Tidak ada komentar:
Posting Komentar