Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Anggota DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat bertujuan menata sektor pertambangan agar tertib, ramah lingkungan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi warga yang selama ini bergantung pada sektor tambang.
Penegasan tersebut Andre sampaikan saat mendampingi Kapolda Sumatera Barat dalam kunjungan kemanusiaan ke kediaman Nenek Saudah pada Minggu, (18/1/2026).
Pada kesempatan itu, Andre memberikan dukungan moril agar korban tetap semangat dan segera pulih. Selain itu, ia kembali menekankan komitmen penegakan hukum terhadap seluruh praktik tambang ilegal.
Andre menyatakan bahwa aparat penegak hukum akan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada individu atau kelompok yang memiliki kekebalan hukum di Sumatera Barat.
“Kami ingin masyarakat merasa tenang. Penegakan hukum berjalan adil, konsisten, dan tidak pandang bulu,” ujar Andre.
Selanjutnya, Andre mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran yang bergerak cepat menutup seluruh tambang ilegal. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini seluruh aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat, termasuk di Pasaman dan Pasaman Barat, telah dihentikan.
Andre menilai penertiban tambang justru bertujuan mengembalikan manfaat sumber daya alam kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa selama ini keuntungan tambang ilegal lebih banyak dinikmati pemodal besar, cukong, dan pihak luar, sementara warga sekitar menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, Andre menyampaikan komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan solusi legal bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, berencana menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumatera Barat.
Andre menjelaskan bahwa dalam satu hingga dua pekan ke depan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akan menyurati Komisi XII DPR RI untuk berkonsultasi terkait penetapan Wilayah Pertambangan.
“Setelah Wilayah Pertambangan ditetapkan, pemerintah akan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat. Selanjutnya disiapkan dokumen pengelolaan dan dokumen lingkungan hidup. Jika seluruh tahapan rampung, Gubernur Sumatera Barat berwenang menerbitkan IPR,” jelasnya.
Andre menambahkan bahwa izin pertambangan untuk koperasi dapat mencakup lahan hingga 10 hektare, sedangkan izin perorangan maksimal 5 hektare. Skema tersebut diharapkan memungkinkan masyarakat menambang secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.
Ia juga menyampaikan bahwa dampak positif penertiban mulai dirasakan masyarakat. Kondisi sungai kembali jernih, antrean BBM di SPBU berkurang, dan penyaluran subsidi solar menjadi lebih tepat sasaran.
Andre berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik tambang ilegal, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang diduga menjadi pemodal utama.
“Langkah ini penting sebagai efek kejut bahwa di Sumatera Barat tidak ada pihak yang lebih kuat dari hukum,” tegas Andre.
Menutup pernyataannya, Andre menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Barat atas keberanian dan konsistensinya dalam menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (***)


























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar