Breaking

Jumat, 30 Januari 2026

Soal Lapor Menggembok Balai Adat, Paga Nagari Minta Niniak Mamak Bela Tanah Ulayat Nagori yang Hilang

Baca Juga

Dt. Simarajo Lelo mengantarkan Surat Pernyataan Anak Nagori kepada Forkopimda dan BPN

BIJAKNEWS.COM -- 
Insiden yang cukup panas terjadi hari Kamis (29/1/2026) pagi di Balai Adat Nan Duo, Nagori Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Beberapa orang Niniak Mamak datang rencananya akan menggelar jumpa pers. Tapi pagar Balai Adat Nan Duo terkunci rapat. Akhirnya Niniak Mamak ini hanya dapat berfoto saja di depan pagar Balai Adat.

Mereka yang datang adalah Niniak Mamak dan Anak Nagari, antara lain Dt. Rajo Pangulu Nan Itam, Dt. Rajo Sinaro, Dt. Rajo Imbang, serta Firmansyah alias Ujang Firman dan Adrian Danus, dua pensiunan ASN Pemko Payakumbuh dan Kabupaten Limopuluah Kota.

Karena tidak dapat masuk kedalam Balai Adat, salah seorang dari mereka, Firmansyah meradang dan mengancam akan melaporkan meereka yang telah menyegel Balai Adat kepada polisi dan itu tersiar dalam media online DekadePost. Dasar argumentasi mereka, bahwa sebagai anak nagari mereka juga punya hak untuk menggunakan Balai Adat.

Menanggapi hal itu, pakar hukum adat yang juga Cadiak Pandai dan Anak Nagari Koto Nan Ompek Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH mengatakan, bahwa kalau urusan adat itu penyelesaiannya dengan jalur adat, tidak di kantor polisi. Tetapi kalau mencatut nama KAN atau nagari yang bisa dikategorikan tindakan melawan hukum atau melakukan pengrusakan, itu baru bisa dibawa kasusnya ke kantor polisi.

"Kami Anak Nagari dan Ompek Jinih Koto Nan Ompek memang akan melakukan gugatan pembatalan atas Sertifikat HP yang dikeluarkan BPN Kota Payakumbuh ke PTUN karena itu jalurnya, dan termasuk juga akan melaporkan para oknum Niniak Mamak ke Polda Sumbar karena telah mencatut nama Nagari dan KAN dalam membuat kesepakatan bersama Pemko Payakumbuh," jelas Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadyah (PWM) Sumbar, Jum'at (30/1/2026) pagi.

Irman Boy Tokoh Pemuda Parit Rantang dan Teddy Rahmad Dt. Rajo Mangkuto, mantan sekretaris KAN Koto Nan Ompek juga ikut memberikan komentar kepada media sekaitan aksi beberapa orang Niniak Mamak yang datang ke Balai Adat Nan Duo.

"Seharusnya Niniak Mamak yang mendatangi Balai Adat itu bukan mempermasalahkan pagar Balai Adat yang digembok tetapi introspeksi diri mengapa Anak Nagari Koto Nan Ompek menentang perbuatan mereka. Yang harus dihebohkan adalah nasib tanah ulayat nagori yang telah hilang itu," kata Irman Boy lagi.

Sementara ditempat terpisah, Dt. Simarajo Lelo selaku Sekretaris Tim Aset Nagori Koto Nan Ompek mengharapkan agar semua pihak bisa menahan diri, karena semua anak nagari adalah badunsanak. Jangan hanya gara-gara kepentingan oknum, lalu Niniak Mamak dan anak nagari diadu domba. Namanya Niniak Mamak, tentu tahu dengan istilah alun takalam lah takilek, basibak ikan dalam aia lah jaleh jantan jo batinonya.

Kata Dt. Simarajo Lelo, kedatangan Niniak Mamak pada hari Kamis (29/1/2026) pagi ke Balai Adat tidak jelas judulnya. Kalau mau urusan adat, kenapa Ka Ompek Suku tidak dilibatkan dan para Niniak Mamak yang lain tidak diundang pula secara terbuka. Sebab dari foto yang beredar, mereka yang datang ke Balai Adat adalah beberapa orang Niniak Mamak saja.

Sebagai Panitia Silaturahmi Anak Nagari pada 9 Januari 2026 lalu, Dt. Simarajo Lelo menjelaskan jawaban atas surat yang mengaku berasal KAN Koto Nan Ompek. Bahwa kedudukan KAN dalam adat hanya bersifat administratif sesuai Perda nomor 13 Tahun 1984. Yang mempunyai kewenangan hak ulayat dalam hukum adat nagari adalah tetap Limbago Adat Salingka Nagari.

Menurut Dt. Simarajo Lelo, oknum Niniak Mamak yang menandatangani surat mengatasnamakan KAN Koto Nan Ompek ternyata sudah tidak menjabat lagi sebagai Pengurus KAN, mereka sudah demisioner. Artinya surat yang beredar mengatasnamakan KAN Koto Nan Ompek tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun.

Dalam acara Silaturahmi Anak Nagori Ompek Jinih pada tanggal 9 Januari 2026, semua pihak diundang silaturahmi. Makanya yang hadir lebih 200 orang dan yang bertanda tangan dalam berita acara adalah 179 orang. Ketua KAN Koto Nan Ompek terpilih Dt. Rajo Sinaro juga sudah tahu acara tersebut, tapi minta izin tak bisa datang agar netral. 

"Tidak ada kewenangan oknum yang masih menganggap dirinya pengurus KAN menyatakan legal dan tidak legalnya kegiatan di Balai Adat. Apalagi kegiatan Silaturahmi Anak Nagori adalah resmi bersama Ompek Jinih untuk membela tanah ulayat nagari yang dicaplok sepihak. Silaturahmi ini berkekuatan hukum kuat secara Adat Salingka Nagari Koto Nan Ompek," kata Dt. Simarajo Lelo.

Sesuai pituah Guru Adat Dt. Paduko Bosa Nan Kuniang dalam pertemuan Silaturahmi Anak Nagari tanggal 9 Januari yang lalu, bahwa keputusan tertinggi dalam Adat Salingka Nagari Koto Nan Ompek adalah Musyawarah Mufakat Ka Ompek Suku berserta Ompek Jinih di atas Balai Adat.

Kesepakatan Anak Nagari berserta Ompek Jinih, yang di dalamnya lengkap ada Niniak Mamak, Ka Ompek Suku, Tuo Kampuang, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai, Alim Ulama dan Paga Nagari, sudah bulat dan bertekad akan tetap menggugat Sertifikat HP atas nama Pemko Payakumbuh untuk dibatalkan dan berjuang agar tanah ulayat nagori tersebut kembali menjadi milik Ulayat Nagari Koto Nan Ompek.

Sebagaimana diketahui, bahwa sudah terjadi pro dan kontra terkait kepemilikan tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh. Ada kelompok Niniak Mamak yang membela Pemko Payakumbuh dan mendukung sertifikat HP atas nama Pemko Payakumbuh yang telah diterbitkan BPN pada 20 Januari 2026 lalu.

Sementara yang kontra adalah gabungan Niniak Mamak, Anak Nagari serta Ompek Jinih, yang tetap ingin mempertahankan kedaulatan dan identitas kultural tanah ulayat Pasar Syarikat tetap menjadi milik nagari. Kalaupun ingin dikelola oleh Pemko Payakumbuh tidak masalah, tetapi harus mengikuti tata aturan adat yang berlaku di Nagari Koto Nan Ompek yaitu musyawarah dan mufakat secara terbuka di atas Balai Adat. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi gugatan dan juga agar tidak ada kecurigaan masyarakat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar