Breaking

Minggu, 15 Maret 2026

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Nagari Lakitan

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, S.IP., M.E melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kampung Gurun Panjang, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (14/3).

Kegiatan yang digelar di halaman rumah salah seorang warga setempat, Pak Pilun, tersebut dihadiri perwakilan Wali Nagari Lakitan yang diwakili Kapalo Kampuang Gurun Panjang Rozita Antoni, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Barat, Wardoyo, A.Md.T., M.Si. (Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas / PSLB3PK), tokoh masyarakat, pemuda dan pemudi, bundo kanduang serta masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Doni Harsiva Yandra menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang sistem pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan sampah.

Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman bagi masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengelola sampah dari sumbernya, seperti memilah sampah organik dan anorganik, serta tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Doni juga menekankan bahwa pengelolaan sampah yang baik akan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

Sementara itu, Kapalo Kampuang Gurun Panjang, Rozita Antoni menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut di wilayahnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang baik.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara masyarakat dan narasumber terkait berbagai persoalan pengelolaan sampah di lingkungan mereka.

(*****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar