Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Yuliadi Chandra S.Pd WU Ketua Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang mengapresiasi Wali Kota Padang Fadly Amran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kepastian Harga Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, karena hari raya idul fitri 1447 H akan berlangsung cukup panjang selama dua Minggu, maka dipastikan para perantau dan wisatawan akan berlibur panjang di Kota Padang.
"Kita minta seluruh pelaku usaha kuliner menjalankan SE itu, karena para pelaku usaha diwajibkan memiliki daftar menu dan mencantumkan harga secara jelas, menu , daftar harga yang ditempel dan mudah dilihat konsumen, senafas dengan semangat keterbukaan informasi," ujar Yuliadi Chandra melalui keterangan tertulis kepada media, di Padang, Rabu, 18 Maret 2026 .
Menurut Yuliadi Chandra akrab disapa Chandra ini, para perantau dari seluruh dunia bakal pulang kampung ke Sumatera Barat, khusus Kota Padang.
"Kita meyakini para perantau dan wisatawan asal Negara Malaysia- Brunei Darussalam, Filipina dan Singapura akan berkunjung ke Sumbar dan khusus Kota Padang menikmati liburan idul fitri sekaligus kuliner sangat luar biasa di Kota Padang," ujar Chandra
Untuk diketahui menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447H, Wali Kota Padang Fadly Amran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Kepastian Harga Dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Surat Edaran yang diterbitkan pada 17 Maret 2026 ini ditujukan kepada seluruh para pelaku usaha kuliner di Kota Padang.
Dalam surat edaran ini, pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu dan mencantumkan harga secara jelas, baik pada menu, daftar harga yang ditempel, maupun media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
Selain itu, apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kuliner wajib menginformasikannya secara transparan kepada konsumen sebelum melakukan pemesanan atau pembayaran.
Pelaku usaha juga tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
“Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Lebih lanjut, Fadly Amran menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, berupa sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan pengawasan secara intensif serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Sama-sama kita jaga agar wisatawan atau perantau yang mudik ke Kota Padang, bisa berlibur dengan aman dan nyaman. Termasuk aman untuk berbelanja di Kota Padang,” tegasnya.
Fadly Amran berharap seluruh pelaku usaha kuliner dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama dalam momentum meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri.
(*****)





























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar