Baca Juga
![]() |
| BSN saat keluar dari terminal kedatangan |
BIJAKNEWS.COM -- Buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, Beny Saswin Nasrun (BSN), tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 18.40 WIB dengan pengawalan ketat.
Tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumbar sebelum diserahkan ke Kejari Padang untuk diproses selanjutnya.
Kedatangan tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang itu menjadi perhatian publik karena membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang sempat tertunda.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara SH MH menyatakan siap melanjutkan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP). Penyidik Kejari Padang memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.
Kejari Padang menetapkan BSN sebagai DPO setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sejak saat itu, aparat kejaksaan terus melakukan upaya pencarian dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan keberadaan tersangka.
Dengan tibanya BSN di Sumatera Barat, Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan dan kemungkinan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (def)


















































































Tidak ada komentar:
Posting Komentar