Breaking

Sabtu, 20 Juni 2026

JPS dan FWP-SB Apresiasi Kemenangan Pemprov Sumbar, Hakim Tolak Seluruh Gugatan Hidayah Syariah Hotel

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memenangkan gugatan yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terkait penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Dalam putusan yang dibacakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Kamis (18/6/2026), majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat sekaligus mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Putusan tersebut dinilai menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sumbar dalam menindak bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Meski demikian, pemerintah daerah belum dapat melakukan eksekusi karena pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Mashri Yanda Boy, mengatakan putusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum terhadap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurut Mashri, pokok persoalan dalam perkara tersebut bukan terkait kepemilikan lahan, melainkan legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Ia menjelaskan bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan.

Selain itu, lokasi pembangunan berada di kawasan lindung yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi. Karena itu, Pemprov Sumbar akan melakukan koordinasi lintas sektor sebagai persiapan penertiban sambil menunggu kepastian apakah pihak penggugat menempuh upaya hukum lanjutan.

Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, mengapresiasi putusan PTUN Padang yang memenangkan Pemprov Sumbar. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan tata ruang harus menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan pembangunan.

Adrian menilai kawasan Lembah Anai memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung sekaligus daerah yang rawan bencana. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan harus memperhatikan aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

"Putusan ini memberikan pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Kami mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang konsisten menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis penting bagi daerah," ujar Adrian pada Sabtu, (20/6/2026).

Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB), Novrianto. Ia menilai putusan tersebut memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan.

Menurut Novrianto, kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, serta ketentuan tata ruang sebelum memulai kegiatan usaha.

"Putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam pembangunan. Kami mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan di Sumatera Barat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," katanya.

Putusan PTUN Padang tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan di kawasan strategis dan rawan bencana harus mengedepankan aspek legalitas, tata ruang, serta keselamatan masyarakat demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan publik. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar