Breaking

Senin, 20 Juli 2026

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mahyeldi: Masukan Jadi Evaluasi Perbaikan Tata Kelola

Baca Juga


PADANG —
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara resmi disetujui DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, Senin (20/7/2026).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Mahyeldi, seluruh proses pembahasan berlangsung secara dinamis, terbuka, dan kritis, namun tetap mengedepankan semangat kemitraan yang saling menghormati. Ia menegaskan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh catatan, saran, dan masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” ujar Mahyeldi.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang telah bekerja secara intensif hingga Ranperda tersebut dapat disepakati bersama. Menurutnya, berbagai rekomendasi konstruktif dari DPRD akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Mahyeldi menilai persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 mencerminkan kesamaan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah disepakati bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi paling lambat tiga hari setelah penandatanganan nota persetujuan bersama.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi menyampaikan rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga dapat dilaksanakan dan mengambil keputusan secara sah. Dari total 65 anggota DPRD, sebanyak 43 anggota hadir dan lima orang berizin.

Muhidi menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara menyeluruh oleh DPRD bersama pemerintah daerah melalui komisi, Badan Anggaran, dan TAPD. Evaluasi tidak hanya mencakup realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), tetapi juga efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan capaian kinerja program serta kegiatan pemerintah daerah.

DPRD menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 berjalan cukup baik meskipun menghadapi tantangan berupa kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak bencana hidrometeorologi pada akhir tahun 2025.

Dalam kondisi tersebut, realisasi pendapatan daerah mampu mencapai 99,03 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai 94,59 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Meski memberikan apresiasi atas capaian tersebut, DPRD tetap menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan agar pengelolaan pendapatan dan belanja daerah ke depan semakin efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar. (Ms/adpsb/rmz/bud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar