Breaking

Rabu, 12 Agustus 2026

Sekdaprov Sumbar Dorong Harmonisasi Kelembagaan BPBD Se-Sumbar Pasca Permendagri 18/2025

Baca Juga

Sekda Sumbar Arry Yuswandi membuka Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (12/8/2026). FGD membahas harmonisasi kebijakan kebencanaan dan penguatan kapasitas serta kewenangan BPBD pasca Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. (Foto: Biro Adpim/Andip)


PADANG —
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendorong harmonisasi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh kabupaten/kota sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/8/2026).

FGD yang berlangsung selama dua hari, 12–13 Agustus 2026, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi, konsultasi, dan sinkronisasi untuk memperkuat pembentukan serta pelaksanaan kelembagaan BPBD kabupaten/kota sesuai ketentuan regulasi terbaru.

Sekda Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan Sumbar merupakan daerah dengan potensi risiko bencana yang kompleks, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir bandang hingga tanah longsor. Kondisi tersebut membutuhkan kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat, profesional, dan mampu bergerak cepat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“BPBD merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat. Keselamatan dan kesiapsiagaan daerah sangat bergantung pada sejauh mana kelembagaan kebencanaan kita dirancang dan dijalankan,” ujar Arry.

Menurutnya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 memberikan landasan baru dalam pengelolaan suburusan bencana di era otonomi daerah. Regulasi tersebut juga membawa konsekuensi terhadap penyesuaian tugas, fungsi, kewenangan, koordinasi, serta hubungan kerja antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Karena itu, implementasinya harus diikuti harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kesenjangan pelaksanaan di lapangan.

Arry menekankan tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam FGD, yakni harmonisasi regulasi dan produk hukum daerah, penguatan kapasitas serta kewenangan BPBD, dan sinkronisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Penguatan tersebut mencakup fungsi komando kebencanaan, mitigasi, koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, hingga dukungan anggaran dan sumber daya manusia sesuai tingkat kerawanan masing-masing daerah.

“Sinergi antara Biro Organisasi sebagai penyusun kelembagaan, Kanwil Kementerian Hukum dan Biro Hukum sebagai pengawal regulasi, serta BPBD sebagai pelaksana teknis adalah kunci utama,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar, Dina Febrianti menyampaikan penyesuaian kelembagaan BPBD merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD wajib disesuaikan paling lama satu tahun sejak peraturan berlaku. Karena itu, penyesuaian kelembagaan BPBD kabupaten/kota ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.

Dina menjelaskan, FGD tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penataan kelembagaan BPBD kabupaten/kota yang telah dilaksanakan pada 18 Juni 2026 dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, BNPB, pemerintah kabupaten/kota, Biro Organisasi, Bagian Organisasi, serta BPBD se-Sumbar.

Berdasarkan perkembangan terakhir, sebanyak 10 kabupaten/kota telah menyelesaikan proses dan siap menerbitkan kebijakan terkait kelembagaan BPBD, lima daerah masih dalam proses, sedangkan lima daerah lainnya masih melengkapi persyaratan dokumen.

Melalui FGD tersebut, Pemprov Sumbar menargetkan tersusunnya kesepahaman mengenai arah kebijakan pembentukan kelembagaan BPBD, rekomendasi penyesuaian struktur organisasi, identifikasi kebutuhan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta dukungan regulasi. Forum yang menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, BPBD Sumbar, dan Biro Hukum Setda Sumbar tersebut diharapkan memperkuat sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam membangun BPBD yang efektif, adaptif, dan responsif menghadapi risiko bencana.

(adpsb/rmz/bud)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar