Breaking

Senin, 21 September 2026

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Bahas Tiga Ranperda, Pariwisata hingga Investasi Jadi Sorotan

Baca Juga


PADANG --
DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang, Senin (21/9/2026). Tiga regulasi yang disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran tersebut menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari penataan perangkat daerah, kemudahan investasi hingga penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Seluruh rangkaian rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.

Wali Kota Padang Fadly Amran hadir langsung menyampaikan tiga Ranperda tersebut. Kehadiran jajaran Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD/BUMN, camat, organisasi kemasyarakatan dan insan pers turut melengkapi agenda penting pembentukan regulasi daerah tersebut.


Penyampaian tiga Ranperda ini merupakan tindak lanjut Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.235/Huk-Pdg/2026 tertanggal 19 September 2026. Agenda tersebut juga telah disesuaikan dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang Masa Sidang I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Tiga Ranperda yang disampaikan Pemerintah Kota Padang masing-masing berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan Perda tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Wali Kota Padang Fadly Amran dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pembentukan dan perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik.

Salah satu Ranperda berkaitan dengan perubahan regulasi mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Penyesuaian kelembagaan tersebut menjadi penting untuk memastikan struktur organisasi pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan.


Dalam Ranperda tersebut terdapat perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penyesuaian ini berkaitan dengan penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Padang.

Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif juga diarahkan untuk mendukung cita-cita Kota Padang sebagai kota gastronomi. Potensi kuliner khas Minangkabau, kreativitas pelaku usaha dan daya tarik wisata menjadi bagian dari sektor yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Ranperda perubahan perangkat daerah tersebut juga memuat penguatan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penataan ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan urusan kebencanaan di Kota Padang.

Selain penataan organisasi perangkat daerah, perhatian besar juga diarahkan pada Ranperda mengenai penanaman modal serta pemberian insentif dan kemudahan investasi. Regulasi ini disiapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Padang.

Kemudahan investasi menjadi salah satu isu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kota Padang berupaya menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian sekaligus membuka ruang lebih luas bagi dunia usaha untuk berkembang.


Melalui Ranperda tersebut, sejumlah aspek investasi menjadi perhatian, antara lain kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Berbagai tantangan investasi, termasuk persoalan tanah ulayat dan akses infrastruktur, juga menjadi bagian yang perlu dicarikan solusi melalui kebijakan yang tepat.

Peningkatan investasi diharapkan memberikan efek berantai terhadap perekonomian Kota Padang. Ketika kegiatan usaha berkembang, peluang kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat juga dapat meningkat, sekaligus membuka peluang bertambahnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Sementara itu, Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri atau Perumda PSM. Regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan BUMD dengan perkembangan regulasi yang berlaku.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan penyesuaian regulasi, pengembangan unit bisnis Perumda Padang Sejahtera Mandiri diharapkan memiliki landasan yang lebih sesuai. Penguatan Perumda PSM juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi kontribusi BUMD terhadap perekonomian dan pendapatan daerah. Pada saat yang sama, pengembangan unit usaha diharapkan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa tiga Ranperda tersebut akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait. Menurutnya, pembahasan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut menjadi tahapan awal sebelum tiga Ranperda dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan komisi DPRD Kota Padang. Pembahasan nantinya menjadi ruang untuk mengkaji substansi regulasi secara lebih mendalam sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Dengan tiga Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah. Mulai dari penguatan kelembagaan pemerintah, kemudahan investasi, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, hingga optimalisasi BUMD, seluruhnya menjadi bagian dari agenda pembangunan Kota Padang ke depan. 

(ADV)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar