Breaking

Jumat, 16 Oktober 2026

DPRD SUMBAR SETUJUI DUA RANPERDA INISIATIF, PERKUAT PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBINAAN OLAHRAGA

Baca Juga


PADANG —
DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna, Jumat (16/10/2026). Kedua Ranperda tersebut mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penyelenggaraan Keolahragaan.

Penetapan ini menjadi langkah strategis DPRD Sumbar untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, sekaligus menjawab tantangan kerusakan lingkungan dan kebutuhan pembinaan olahraga yang lebih terarah, terencana, serta berkelanjutan.

Rapat paripurna tersebut membahas usulan yang diajukan Komisi IV DPRD Sumbar terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta usulan Komisi V mengenai penyelenggaraan keolahragaan.

Perkuat Regulasi Lingkungan, Mitigasi Risiko Bencana Jadi Perhatian

Dalam penjelasan pimpinan DPRD, pembaruan regulasi lingkungan hidup dinilai mendesak seiring perkembangan peraturan perundang-undangan nasional dan meningkatnya tantangan pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat.

Regulasi yang selama ini menjadi pedoman, yakni Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional, termasuk ketentuan terkait perizinan lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko.


Selain persoalan regulasi, Sumatera Barat juga menghadapi tantangan degradasi sumber daya alam, kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta terganggunya fungsi daerah resapan air.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Karena itu, pembentukan Ranperda baru diharapkan mampu memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus menjadi pijakan hukum bagi mitigasi serta pengurangan risiko bencana di Ranah Minang.

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ranperda Keolahragaan untuk Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Selain lingkungan hidup, DPRD Sumbar juga mendorong pembaruan regulasi penyelenggaraan keolahragaan yang selama ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.

Penyesuaian diperlukan agar kebijakan olahraga daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.


Melalui regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, pembinaan olahraga di Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan lebih sistematis, terencana, dan berkesinambungan.

Tidak hanya mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam berolahraga, Ranperda ini juga diharapkan memperkuat pembinaan atlet serta meningkatkan prestasi olahraga Sumatera Barat di tingkat regional maupun nasional.

Pembangunan keolahragaan bukan sekadar mengejar medali dan kemenangan, tetapi juga membentuk masyarakat yang sehat, sejahtera, disiplin, dan berkarakter.

Dua dari 11 Ranperda dalam Propemperda 2026

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 telah menetapkan 11 rancangan peraturan daerah. Dari jumlah itu, lima Ranperda merupakan usul prakarsa DPRD.

Kedua Ranperda yang dibahas telah melalui tahapan pengkajian dan penyempurnaan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.

Proses tersebut mencakup rapat internal, pembahasan bersama Komisi IV dan Komisi V beserta tim perumus, serta harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat dan perangkat daerah terkait.

Tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.

Dalam forum paripurna, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan agar kedua Ranperda tersebut ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Kesejahteraan Atlet Jadi Sorotan


Ranperda yang merupakan prakarsa DPRD melalui Komisi V tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola keolahragaan di Sumatera Barat, mulai dari pembinaan atlet, pengembangan olahraga prestasi, hingga jaminan penghargaan dan kesejahteraan bagi atlet, termasuk mereka yang telah memasuki masa purnatugas.


Dalam pidato pembukaan rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan keolahragaan nasional.

Regulasi yang menjadi salah satu rujukan adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan peraturan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), serta peraturan terkait lainnya.

Kesejahteraan Atlet Menjadi Perhatian Utama

Salah satu persoalan mendasar yang melatarbelakangi penyusunan Ranperda ini adalah keberlanjutan kesejahteraan atlet setelah tidak lagi aktif bertanding.

Dalam nota pengantar pimpinan rapat, disoroti kondisi ketika atlet memperoleh perhatian dan penghargaan saat meraih prestasi, tetapi menghadapi ketidakpastian setelah mengakhiri karier olahraga.

Persoalan tersebut menjadi perhatian penting agar pembangunan olahraga tidak hanya berorientasi pada pencapaian medali dan prestasi, tetapi juga memberikan perlindungan serta kepastian masa depan bagi para atlet.

Ranperda ini diharapkan dapat menghadirkan kerangka kebijakan yang lebih komprehensif dalam pembinaan olahraga, peningkatan kualitas atlet, dan pemberian penghargaan yang layak atas kontribusi mereka bagi daerah.

Empat Arah Pembaruan Keolahragaan Sumbar

Dalam nota penjelasan pimpinan rapat, terdapat sejumlah pokok pembaruan yang menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Pertama, pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional melalui Desain Olahraga Daerah (DOD) yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik Sumatera Barat.

Kedua, penguatan pembinaan olahraga sejak usia sekolah melalui penyelenggaraan kelas olahraga di tingkat SD hingga SMA serta pembinaan atlet pelajar di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.

Ketiga, pengembangan sport science, pemanfaatan teknologi, dan penguatan industri olahraga sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru daerah.

Keempat, pemberian penghargaan, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan bagi atlet berprestasi maupun atlet yang telah purnatugas, termasuk memperhatikan akses dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Keempat arah tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan ekosistem olahraga yang lebih terencana, berkelanjutan, inklusif, dan mampu melahirkan atlet berprestasi di tingkat regional maupun nasional.


Melalui Tahapan Pembahasan

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Ranperda tersebut telah melalui tahapan kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, serta pematangan konsep bersama tim perumus.

Pimpinan rapat menjelaskan bahwa berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, terdapat 11 Ranperda yang ditetapkan, dengan lima di antaranya merupakan prakarsa DPRD. Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi salah satu usulan tersebut.

Dalam rapat yang sama, Komisi V DPRD Sumbar diberikan kesempatan menyampaikan nota penjelasan untuk memaparkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, berikut tujuan serta ruang lingkup pengaturan Ranperda.

Setelah penyampaian nota penjelasan, tahapan selanjutnya adalah tanggapan Gubernur Sumatera Barat yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna Jumat, 23 Oktober 2026.(****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar