Baca Juga
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mendapat informasi dari penyidiknya bahwa Ketua DPR Setya Novanto
telah menjalani pemeriksaan umum, MRI dan tes CT-Scan, tadi malam,
Jumat (18/11/2017). Selanjutnya setelah seluruh rangkaian tindakan medis
dilakukan, KPK menunggu analisa dan kesimpulan dari pihak dokter.
"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan, atau
dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK akan
ditentukan kemudian," ujar Febri melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).
Setya Novanto sudah resmi menjadi tahanan KPK pada Jumat (17/11). Berita
acara penahanan sudah disampaikan ke kuasa hukum meski kubu Novanto
menolak menandatangani. Itu tidak mengurangi keabsahan penahanan tetap.
Febri menjelaskan, dasar hukum dilakukan penahanan adalah Pasal 21
KUHAP.
"Alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan Nova
diduga keras dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya SN juga sudah masuk dalam DPO sehingga seluruh alasan hukum
yang dibutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," tegasnya
Setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tahanan KPK, maka tidak
semua orang bisa menjenguknya. "Terkait dengan kunjungan, karena pada
hari jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien
harus seizin Penyidik KPK," ucapnya.
Dari kasus Novanto ini, KPK berharap menjadi pelajaran bagi semua
pihak. Terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak
hukum agar mematuhi kewajiban tersebut. [mdk/noe/rki]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar