Breaking

Sabtu, 18 November 2017

Setnov Kemungkinan Ditahan di Rutan, KPK Tunggu Hasil Analisa Dokter

Baca Juga

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi dari penyidiknya bahwa Ketua DPR Setya Novanto telah menjalani pemeriksaan umum, MRI dan tes CT-Scan, tadi malam, Jumat (18/11/2017). Selanjutnya setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, KPK menunggu analisa dan kesimpulan dari pihak dokter.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, analisa dan kesimpulan dokter penting untuk menentukan langkah berikutnya. Termasuk soal kemungkinan melakukan penahanan di rumah tahanan KPK.

"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan, atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK akan ditentukan kemudian," ujar Febri melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Setya Novanto sudah resmi menjadi tahanan KPK pada Jumat (17/11). Berita acara penahanan sudah disampaikan ke kuasa hukum meski kubu Novanto menolak menandatangani. Itu tidak mengurangi keabsahan penahanan tetap. Febri menjelaskan, dasar hukum dilakukan penahanan adalah Pasal 21 KUHAP.

"Alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan Nova diduga keras dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya SN juga sudah masuk dalam DPO sehingga seluruh alasan hukum yang dibutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," tegasnya

Setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tahanan KPK, maka tidak semua orang bisa menjenguknya. "Terkait dengan kunjungan, karena pada hari jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin Penyidik KPK," ucapnya.

Dari kasus Novanto ini, KPK berharap menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut. [mdk/noe/rki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar