Breaking

Jumat, 03 November 2017

Tersandung Kasus Korupsi Dana Bansos, Ketua KONI Pariaman Ditahan

Baca Juga

Realitakini.com –Pariaman
Ketua Kordinator Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Periode 2013-2017 Kota Pariaman, dengan inisial FB, Korupsi dana bansos  senilai Rp. 521.467.550,-. Akibat perbuatan pelaku, Kejaksaan Pariaman menahanya dan dititipkan di Rumah tahanan Tipikor  Aia Dingin, Padang, Sumatra Barat. Jum’at, (20/10).

Dian Eka Lestari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) mengatakan, kasus korupsi yang menjerat orang namor satu bidang olah raga di Kota Pariaman ini sebenarnya sudah tercium semenjak 2013. Duu telah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Pariaman untuk proses tahap I, sebelum dilimpahkan kepada kami pada tahun 2014.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah penyidik Polres Pariaman menyerahkan pada pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ( tahap II) atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) melalui dana hibah APBD Kota Pariaman, termasuk dana Por Prov 2014, setelah dilakukan audit data, ditemukan tersangka An FB, telah melakukan korupsi dana KONI Kota Pariaman. Pihak kejaksaan malakukan penahanan pada hari Kamis, sekitar pukul 16.00 Wib di rutan Tipikor aia dingin, Padang.

“Akibat perbuatan pelaku negara dirugikan senilai Rp. 521.467.550,” jelasnya

Sementara itu, proses selanjutnya setelah mendapatkan cukup bukti selama 20 Hari, pihak kejaksaan melalui JPU akan melimpahkan ke Pengadilan Negri untuk disidangkan dan dijatuhi hukuman. (Et/wt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar