Breaking

Rabu, 24 Januari 2018

KPK Akan Umumkan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

Baca Juga

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kesempatan verifikasi administrasi bagi bakal calon kepala daerah, sampai penetapan KPU pada 12 Februari. Setelah itu, KPK akan mengumumkan semua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon kepala daerah kepada publik.

LHKPN menjadi salah satu syarat seseorang maju sebagai kepala daerah. Seperti tercantum dalam PKPU No.15 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU No.3 Tahun 2017. Pada tahap verifikasi ini, bakal calon kepala daerah hanya membutuhkan tanda terima dari KPK.

Setelah melalui tahapan itu, KPK akan menindaklanjuti dengan verfikasi faktual. KPK akan mengecek kebenaran aset-aset yang dimiliki dengan laporan yang telah diterima.

"Verifikasi kelengkapannya dahulu. Nantinya kita akan cek kesesuaian yang dilaporkan dengan yang rilnya. Kita bertahap dengan metode yang kita miliki untuk lakukan pengecekan," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Dia mengingatkan, hasil temuan KPK tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi keputusan terkait pencalonan kepala daerah. Dengan kata lain, apabila ditemukan ketidaksesuaian LHKPN yang diserahkan, KPK tidak bisa membatalkan pencalonan yang telah berjalan.

"Itu ranah KPU. Kalau dari KPU sepanjang lapor nanti ditetapkan 12 Februari ya itu tetap jadi calon," jelas Cahya.

Berdasarkan data terakhir kpk.go.id, masih ada 22 bakal calon kepala daerah yang masih perlu perbaikan.  

[mdk/noe/rki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar