Breaking

Selasa, 27 Maret 2018

Reaksi Anies Baswedan Soal Ancaman Dibebastugaskan

Baca Juga

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3).

Menanggapi itu, Anies Baswedan mengaku mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dingat-ingat ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

Anies mengatakan akan mempelajari seksama dan membaca menyeluruh laporan Ombudsman sebelum mengutarakan langkah selanjutnya. "Mudah-mudahan nanti ke depan kita akan respons, tentu saja baru belum 24 jam Nanti saya baca dulu, saya sampaikan kan kalau kita menghormati kita laporannya itu cara menghormati," kata Anies.

Mantan Mendikbud itu mengatakan, laporan yang diberikan Ombudsman cukup panjang sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajarinya. Anies menyebut cara terbaik menghargai adalah dengan mempelajari laporan bukan dengan asal merespon.

"Kalau kita merespons tanpa membaca itu namanya enggak menghargai. Panjang laporannya," kata Anies
Diketahui, Ombudsman menemukan 4 malaadministrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.

Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.

"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin (26/3).

Dominikus menyebutkan sanksi administratif bisa diberikan kepada terlapor dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Kewenangannya sebagai kepala daerah bisa dicabut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 351 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5, disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.

"Sanksi administratif itu bisa dinon-jobkan, bisa, dibebastugaskan," kata dia.

(mdk/lip/rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar