Breaking

Senin, 16 April 2018

Terkait Data Pemilih, DPRD Padang akan Panggil Semua Instansi

Baca Juga

PADANG  – Pada 18 April 2018 ini, KPU Kota Padang akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Padang untuk Pilkada 27 Juni 2018. Penetapan itu hasil dari coklit kerja petugas panitia dari Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) DPT terakhir hasil sinkronisasi dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

Namun, DPRD Kota Padang merasa sangat penting melakukan pertemuan dengan semua pihak tentang pernyataan yang disampaikan Ketua KPU Kota Padang, M.Sawati pada rapat desk Pilkada Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 di ruang Abu Bakar Jaar Balaikota Padang, Jumat (13/4) lalu, bahwa tidak ada persoalan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.

“Kenapa hal ini perlu dilakukan pertemuan secepatnya, agar semua pihak tahu dan agar nantinya tidak terjadi konflik besar dalam pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, apa yang disampaikan Ketua KPU Padang M.Sawati
bahwa tidak ada persoalan tersebut diketahui masih ada permasalahan yang sangat penting yang dapat menimbulkan konflik besar bahkan bisa menjadi suatu tindak pidana.  Ini sudah kita sampaikan sebelumnya pada

KPU Padang. Ini sangat memprihatinkan, DPRD Padang selaku pengawasan,  kalau tidak di indahkan tentu ada risikonya. Sudah kita ingatkan dari awal karena kita harus menghindari konflik,” tegas Wakil Ketua DPRD

Padang Wahyu Iramana didampingi Ketua Komisi I DPRD Padang Azirwan , Sabtu (14/4) usai acara jalan santai sosialisasi KPU kepada sejumlah wartawan.

Wahyu mengaku, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRD Padang bersama KPU Padang dan Panwaslu, Senin (19/3) lalu didapati bahwa untuk Data Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Padang tidak sinkron dengan data pemilih pemilu potensial (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Terjadi selisih data dimana hasil dari Coklit  KPU Padang sebanyak 536,045 yang akan ditetapkan menjadi DPT sangat jauh terjadi perselisihan dari data DP4  sebanyak 634.197. Jadi, sudah terjadi selisih sebanyak 98.152.

“Bahkan, usai rapat dengar pendapat tersebut langsung dilaksanakan studi banding bersama pihak terkait agar persoalan tersebut bisa dicarikan solusi ke pusat,” ungkap Wahyu.

Selain itu, dewan, kata Wahyu juga memfasilitasi dan dari Dirjen Disdukcapil bersedia menanti dari KPU Padang, tapi malah dari pihak KPU sendiri yang tidak mau. “Malah sampai kemarin dalam rapat  KPU Padang masih bertahan dan bersikukuh dalam hal ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Azirwan mengatakan, untuk yang punya e-KTP saja di Kota Padang ada sebanyak 589.000, namun malah dari hasil Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah melaksanakan  kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) turun lagi menjadi 536,045.

“Itu kan sudah jelas berselisih, malah makin turun lagi. Dari DP4 Disdukcapil Padang yang telah disampaikan ke Kementerian pusat sebanyak 634.197, sementara dari KPU Padang hanya 536,045. Jadi, ini sudah terjadi selisih sebanyak 98.152 dan jumlah itu cukup besar,” kata Azirwan.

Ia juga mengatakan, dari studi banding yang dilaksanakan bersama pihak terkait, di daerah yang dikunjungi DKI Jaya terlihat ada transparansi. Pihak terkait bekerja siang malam, bergerak agar perselisihan data  dapat diatasi. Bahkan, disana menjadi yang terbaik se Indonesia dengan persentase mencapai 70 persen.

“Tapi, kalau kita melihat dengan caranya KPU Padang saat ini, saya menilai kinerja KPU Padang tidak transparan,” katanya.

Selain itu, menurut Azirwan, pada Senin, 16 April 2018, DPRD Padang akan mengundang seluruh instansi terkait, yakni Forkopimda, Kesbangpol, Panwaslu, Disdukcapil, KPU Kota Padang, dan Gakkumdu.

“Pertemuan itu diketahui semua pihak supaya tidak terjadi konflik nantinya dan bagaimana caranya nanti dengan data bagi pemilih yang belum masuk, bagaiman fontnya itu harus kita ketahui,” ungkapnya.

(rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar