Breaking

Selasa, 05 Juni 2018

DPRD Sumbar Terima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum 3 Ranperda

Baca Juga


PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menyampaikan jawaban Gubernur  atas pandangan umum fraksi fraksi  atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari  rancangan produk hukum yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018 ini.


Penyampaikan jawaban Gubernur  atas pandangan umum fraksi fraksi  atas tiga Rancangan Peraturan Daerah  tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan nama RSUD Solok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat.


Penyampaikan jawaban ke tiga Ranperda itu disampaikan Wakil gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam rapat paripurna DPRD, Senin (4/6). Nasrul Abit menjelaskan, Ranperda tentang perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu merupakan tindak lanjut dari peralihan sub urusan kelautan dan perikanan dari pemerintah kabupaten/ kota ke pemerintah provinsi.“Dengan peralihan kewenangan itu, izin usaha perikanan tangkap dan pengangkut untuk kapal di atas 5 Gross Tone (GT) sampai 30 GT menjadi kewenangan provinsi,” terangnya.


Wagub Nasrul Abit juga menjelaskan bahwa perubahan nama RSUD Solok menjadi RSUD Mohammad Nasir bertujuan untuk meningkatkan kualitas RSUD tersebut dengan berbagai pertimbangan  langkah langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit tersebut.


Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna penyampaian Penyampaikan jawaban Gubernur  atas pandangan umum fraksi fraksi  tiga Ranperda tersebut mengingatkan, dengan adanya penambahan objek retribusi daerah, maka harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perda ini nantinya harus diiringi dengan peningkatan pelayanan dan jangan sampai menyulitkan nelayan,” tegas Hendra.


Selain beragendakan penyampaian Penyampaikan jawaban Gubernur  atas pandangan umum fraksi fraksi  atas tiga Rancangan Peraturan Daerah, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap dua Ranperda yaitu atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan nama RSUD Solok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat.


Mengenai adanya perubahan nama RSUD  Solok menjadi RSUD Moh. Nasir hendaknya pemerintah provinsi harus mengambil langkah langkah yang tepat seperti meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit  sehingga perubahan nama tersebut dapat menjadikan rumah sakit ini menjadi lebih maju dan banyak masyarakakat berobat.


(rki)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar