Breaking

Selasa, 26 Juni 2018

Jelang Hari H, KPU Kota Padang Musnahkan 2.919 Surat Suara Berlebih dan Rusak

Baca Juga


PADANG -- H-1 jelang pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pilkada 27 Juni 2018 besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (sumbar) melakukan pemusnahan surat suara yang berlebih dan rusak, sebanyak 2.919 lembar, Selasa (26/7/2018).


Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati mengatakan, untuk pemusnahan surat suara ini ada sekitar ada 2.919 lembar surat suara yang terdiri dari 2.640 surat suara berlebih dan 279 lembar di antaranya yang rusak. 


“Jadi kelebihan itu dibakar dan kita musnahkan untuk menghindari prasangka dan anggapan dari masyarakat bahwa KPU terindikasi bermain curang nantinya dengan surat suara yang berlebih tersebut, pemusnahan surat suara itu harus dimusnahkan juga karena melebihi dari DPT yang kita ajukan ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan dan itu yang kita distribusikan,” ungkapnya.


 Sawati menjelaskan, pada surat suara yang rusak ada beberapa kategori seperti, ada yang tidak utuh, berlobang, bintik-bintik hitam yang menutupi pasangan calon, berkerut, tulisan terpotong, serta ada goresan. 


Pada pemusnahan surat suara berlebih dan rusak akan dilakukan di halaman kantor KPU Padang tersebut disaksikan juga oleh pihak-pihak terkait seperti Panwaslu, tim pasangan calon, TNI dan dari Kepolisian. 


(rki)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar