Breaking

Selasa, 26 Juni 2018

KPU Kota Padang: Ragu Dengan Suket dan eKTP, Hubungi Hotline Dukcapil

Baca Juga


PADANG -- Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  Kota Padang 2018 sampai persiapan pencoblosan telah dilaksanakan  secara maksimal. Hal ini sesuai dengan tahap demi tahap sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Muhammad Sawati dalam acara Coffee Morning dan Press Conference Persiapan Pemungutan Suara, Minggu (24/6/2018).


Muhammad Sawati, didampingi komisioner Riki Eka Putra, Yusrin Trinanda, Chandra Eka Putra dan Mahyudin berharap Pilkada Badunsanak yang didengungkan selama ini betul betul terlaksana dengan baik.  “Kita sangat berharap Pilkada yang berlangsung Rabu 27 Juni 2018 berjalan secara baik dan aman. Begitu juga dengan  partisipasi minimal 70 persen hendaknya juga terealisasi,” ujarnya.


Kegiatan Press Conference yang juga dihadiri Sekretaris KPU Padang Lucky Darma Ali dan Kasubag Teknis, Rino Sutrisno serta staf sekretariat KPU lainnya juga berlangsung lebih menarik lantaran berbagai pertanyaan untuk menggali informasi terhadap persiapan KPU Padang meluncur dari para awak media.


Menjawab pertanyaanwartawan terkait kekurangan formulir model C6-KWK atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih, Komisi Logistik, Umum dan Keuangan Mahyudin menjelaskan hal ini disebabkan adanya beberapa lembar yang tidak tercetak.


“Karena percetakan secara massal dengan mesin, tentu ada yang tertinggal. Namun, sampai saat ini semua kekurangan telah terpenuhi. Jadi, jika masih ada yang kurang silahkan menghubungi PPK atau melalui PPS,” ujar Mahyudin.


Mahyudin juga menegaskan tentang adanya kelebihan surat suara dan 279 surat suara yang rusak. menurutnya, kelebihan dan surat suara yang rusak ini akan dimusnahkan. “Kelebihan dan rusak akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Gedung KPU Kota Padang pada Selasa (26/6/2018) pukul 16.00 wib,” ujarnya.


Terkait dengan adanya potensi persoalan terhadap pengguna Surat Keterangan (Suket)  dan KTP Elektronik,  Riki Eka Putra menjelaskan semua anggota Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) pasti sudah mengenal warga yang akan menggunakan hak pilih. Namun, jika memang ada yang meragukan bisa menghubungi hotline dan WA.


“Nanti pihak KPPS akan diberikan 6 sampai 10 nomor hotline dan WA. Jadi silahkan di foto atau dicatat nama dan NIK. Nanti akan dijawab oleh pihak Disdukcapil terkait keabsahan data. Begitu dengan Suket kadaluarsa, itu boleh digunakan, karena semua warga Padang yang telah memenuhi syarat tidak boleh dihalangkan hak politiknya,” ujar Riki.


Cuma dia menjelaskan ada tiga jenis pemilih dan waktu pencoblosan. Menurutnya, pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT ) yakni pemilih yang sudah dicoklit dan terdata di DPT mencoblos pukul 07.00 sampai u j13.00 wib. “Ini harus membawa C6 atau surat pemberitahuan dan e-KTP. Namun jika tidak membawa salah satunya tetap diterima. Tapi jika tidak membawa kedua-duanya, maka KPPS harus menolak,” ujarnya.


Sementara pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/pindahan (A5) dari luar TPS, tapi masih satu wilayah  Provinsi/Kabupaten/Kota maka diberi kesempatan untuk mencoblos pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB. “Mereka harus membawa A5 dan KTP elektronik asli. Namun jika hanya membawa A5 masih tetap diterima. Jika tidak membawa A5 harus ditolak,” ujarnya.


Begitu juga untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) adalah warga yang belum terdata di DPT. Mereka tetap diterima walau hanya membawa KTP elektronik atau Suket. Mereka diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pukul 12.00 wib sampai pukul 13.00 wib “Jika waktu telah menunjukkan pukul 13.00 wib, KPPS harus menutup pelaksanaan pemilihan. Kecuali kalau mereka sudah berada di dalam TPS,” ujarnya.



(salih)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar