Breaking

Kamis, 06 September 2018

Mahfud MD Sebut 3.226 Barang Milik Negara Bikin Roy Suryo Selevel Pencuri dan Penipu

Baca Juga

JAKARTA -- Polemik 3.226 barang milik negara (BMN) yang menyeret Roy Suryo membuat Mahfud MD ikut angkat bicara.

Jika benar kabar yang bermula dari Kemenpora itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut bisa dipidanakan lalu berakhir di penjara.

Demikian diungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu di sela dialog kebangsaan di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, pada Rabu, 5 September 2018.

Menurut Mahfud, bila memang semua barang itu adalah aset negara, maka mau tidak mau, anak buah SBY itu harus bertanggung jawab dan mengembalikannya.

Pengembaliannya ada berbagai cara, yaitu bisa secara sukarela maupun langsung disita oleh negara.

“Cara mengambilnya itu bisa dengan negara mengirim surat, mengembalikan secara sukarela. Kemudian dirampas oleh negara dan bisa dipidanakan penggelapan atau pencurian,” kata Mahfud.

Sejauh ini, Mahfud mengaku, tidak terlalu detail mengetahui kasus yang menimpa Roy Suryo tersebut.

Namun, jika memang benar Roy Suryo masih menyimpan BMN, Mahfud meminta negara bisa bersikap tegas.

Bahkan jika perlu, lanjut Mahfud, negara bisa mengambil barang-barang tersebut secara paksa.

“Negara harus tegas, kalau milik negara harus dikembalikan ke negara. Diambil paksa saja,” tutup Mahfud.

Sebelumnya, Roy Suryo telah membantah belum mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang dimaksud Kemenpora itu.

Pria asal Jogjakarta itu malah menegaskan ia tak membawa sama sekali aset negara selepas jabatan Menpora.

“Padahal tidak sama sekali (aset yang dibawa),” ujar Roy Rabu, 5 September 2018 hari.

Roy menuding, ada pihak lain yang sengaja menggoreng isu tersebut untuk merusak citra dirinya.

Bahkan, ia menyebut kabar itu bermuatan politis dan patut diduga bertujuan untuk menjatuhkan nama baiknya, mengingat ini adalah tahun politik.

“Saya duga dengan keras, bahwa ini adalah fitnah ‎untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kemenpora kembali menyurati mantan Menpora Roy Suryo terkait BMN yang belum dikembalikan.

Surat yang beredar di kalangan awak media, diketahui bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018 lalu.

Dalam surat tersebut disebutkan Roy Suryo belum mengembalikan sebanyak 3.226 unit barang. Namun tidak ada daftar rincian BMN yang belum dikembalikan.

(Sumber: pojoksatu.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar