Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Polri kembali menegaskan akan memeriksa siapapun dibalik hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk nomor 1.
Termasuk memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang sempat mencuit soal ini kendati kemudian dihapus.
“Semuanya. Tidak menutup kemungkinan (Andi Arief) akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas,” jata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri Jumat, 4 Januari 2019.
Polisi, masih kata Iqbal, sudah menyampaikan sejak lama bahwa strategi kepolisian untuk meyakinkan publik dan supaya kamtibmas tetap terjaga kondusif di era pesta demokrasi in adalah bertindak preemtif dan preventif.
“Ini bukan saja sekedar hoax tapi itu fitnah yang tidak benar sama sekali. Ketua KPU lewat kepala biro hukum juga sudah melapor secara resmi ke Bareskrim agar peristiwa tersebut diusut,” tambahnya.
Polri pasti akan memproses kasus ini secara hukum dan harus tegas. Tim sudah bekerja dan sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada.
“ Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ada Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15,” imbuhnya.
(Source: BeritaSatu.com)
Termasuk memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang sempat mencuit soal ini kendati kemudian dihapus.
“Semuanya. Tidak menutup kemungkinan (Andi Arief) akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas,” jata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri Jumat, 4 Januari 2019.
Polisi, masih kata Iqbal, sudah menyampaikan sejak lama bahwa strategi kepolisian untuk meyakinkan publik dan supaya kamtibmas tetap terjaga kondusif di era pesta demokrasi in adalah bertindak preemtif dan preventif.
“Ini bukan saja sekedar hoax tapi itu fitnah yang tidak benar sama sekali. Ketua KPU lewat kepala biro hukum juga sudah melapor secara resmi ke Bareskrim agar peristiwa tersebut diusut,” tambahnya.
Polri pasti akan memproses kasus ini secara hukum dan harus tegas. Tim sudah bekerja dan sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada.
“ Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ada Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15,” imbuhnya.
(Source: BeritaSatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar