Breaking

Sabtu, 05 Januari 2019

PSI Mengaku Tak Takut Dipolisikan oleh Penerima 'Kebohongan Award'

Baca Juga

PSI Mengaku Tak Takut Dipolisikan oleh Penerima 'Kebohongan Award'BIJAKNEWS.COM -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklaim, pemberian 'Kebohongan Award' untuk Prabowo Subianto, Sandiaga Uno dan Andi Arief adalah bagian dari tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar hati-hati memilih pemimpin yang ambisius. Terlebih, cara-cara yang digunakan untuk meraih kekuasaan menggunakan kebohongan.

"Kebohongan Award juga kami maksudkan untuk menjaga demokrasi dan insitusi demokrasi seperti KPU dari proses delegitimasi dan demoralisasi politisi berpikiran pendek," kata Juru Bicara PSI Dara Adinda Nasution melalui keterangan pers tertulisnya kepada Okezone, Sabtu, 5 Januari 2019.

Oleh karena itu, PSI merasa tidak ada pelangggaran hukum sama sekali dengan pemberian 'penghargaan' tersebut. PSI, lanjut dia, hanya mengungkap fakta yang beredar di media bahwa telah terjadi kebohongan atau penyebaran berita palsu yang diumbar Prabowo, Sandi dan Andi Arief di depan publik.

"Namun apabila ada pihak-pihak yang merasa perlu membawa pemberian Kebohongan Award ini ke ranah hukum, kami hargai. Silakan menempuh prosedur hukum yang tersedia di negara kita. Kami selalu taat hukum dan siap mengikuti proses hukum yang tersedia," jelas Dara.

Diwartakan sebelumnya, Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferinand Hutahaean mengatakan, Kebohongan Award merupakan bentuk pidana pencemaran nama baik dan fitnah serta masuk dalam jerat UU ITE karena medsos PSI ikut menyiarkannya.

"Sehingga ini patut dilaporkan dan patut diambil langkah hukum pencemaran dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP dan dikaitkan dengan UU ITE karena disiarkan melalui media sosial," tutur Ferdinand.

"Tapi apakah kita akan ambil langkah itu tergantung sahabat kami Andi Arief karena korbannya adalah Andi Arief. Kalau Andi Arief menyatakan tolong untuk dilaporkan ke polisi sebagai pidana maka kami Partai Demokrat akan memfasilitasi uuntuk melaporkan pernuatan tersebut sebagai perbuatan pidana," ungkapnya.

"Tetapi kalau Andi Arief bilang tidak ya tentu karena korbannya Andi maka tidak mungkin kami laporkan jadi kami akan koordinasi dengan Andi Arief untuk memutuskan apakah melaporkan mereka atau tidak. Jadi itu ada tiga poin besarnya di situ," tutup Ferdinand.

(okz/mrm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar