Breaking

Selasa, 19 Februari 2019

DPRD Sumbar Seminarkan Rancangan Perda Penetapan Hari Jadi Sumatera Barat

Baca Juga

PADANG, BijakNews.com --  Ketua DPRD provinsi Sumatera Barat Ir. H. Hendra Irwan Rahim buka Seminar Rancangan Peraturan Daerah tentang “Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat”, Senin (18/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar. Seminar ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs. Alwis , Mustika Zed, dan Walikota Sawahlunto, serta para SKPD terkait, sedangkan para pemakalahnya adalah Rusdi Lubis, Dr Yulizal Yunus M. Si , Dt Rajo Bagindo dan Mustika Zed.

Hendra Irwan Rahim menyampaikan Perda Hari Jadi Sumatera Barat sangatlah penting karena sangat erat hubungannya dengan Sejarah asal mulanya  Ranah Minang Kabau, untuk itu dalam pembuatan perda ini perlu nara sumber yang lebih mengetahui dan memahami  sejarah Sumatera Barat.

Yulizal Yunus mengatakan berbicara dalam proses penetapan Hari Jadi Sumatera Barat mudah untuk membuat kesepakatan pendekatan yuridis formal , karena Undang-undang no. 19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957  sebagai dasar pembentukan Provinsi Sumatera Barat Tanggal 9 November 2019 , yang sifatnya total untuk pembentukan seluruh wilayah secara bertingkat dari 14 kabupaten/kota praja.

Yulizal Yunus berpendapat bahwa ada tiga konsep perspektif. Pertama, aspek fenomena perang dan berbagai konsesus atau perjanjian damai yang membidik kepahlawanan dan konsesus perjanjian damai masa lalu. Kedua, dari yuridis formal atau  hukum dan publik, mensiasati peraturan perundang-undangan yang memberi legitimasi pembentukan suatu wilayah. Ketiga, dari gatra budaya mencermati perkembangan islam dan adat dengan filosofi ABS-SBK telah membentuk spesifiknya Sumatera Barat.

Untuk  membuat kesepakatan secara yuridis formal , karena Undang-undang no. 19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957  sebagai dasar pembentukan Provinsi Sumatera Barat Tanggal 9 November 2019 , yang sifatnya total untuk pembentukan seluruh wilayah secara bertingkat dari 14 kabupaten/kota.

Pendapat dari Rusdi Lubis mantan Pamong senior Sumbar, bahwa penetapan lahirnya provinsi sumatera barat harus berpijak pada lima aspek. Pertama, aspek lahirnya suatu kepastian hukum. Kedua, dokumen sebagai histori yang akan dipedomani oleh generasi mendatang. Ketiga, menjadikan jatidiri masyarakat yang mencintai daerah untuk membangun daerah. Keempat, momentum meningkatkan rasa kebersamaan dan persatuan masyarakat  didaerah maupun di perantaua. Kelima, sebagai patokan untuk mengukur kemajuan dari suatu daerah.

Tapi menurut Rusdi lubis dalam wacananya bahwa tinjauan sejarah dari etnis minangkabau susah untuk dipedomani karena sejarah minangkabau  tidak tertulis hanya bisa diingat dari cerita dari mulut kemulut saja.

Dan beliau lebih mempedomani lahir sumatera barat itu, dari rujukan buku yang ditulis oleh Gusti Adnan yang berjudul pemerintahan sumatera barat dari VOC hingga reformasi” cetakan buku tahun 2006.


Karena didalam buku yang  Gusti Adnan itu bahwa penamaan sumatera barat dikenal pada zaman belanda atau VOC abad ke 17.

(mrm) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar