Breaking

Rabu, 12 Juni 2019

Serahkan Diri, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakar Polsek

Baca Juga



Polisi Jatim merilis tiga tersangka pembakaran Mapolsek  Tembelangan


SURABAYA, BijakNews.com -- Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga pelaku perusakan dan pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yang menyerahkan diri pada Senin (10/6) sebagai tersangka.

Tiga orang tersebut adalah Satiri (42), Bukhori alias Tebur (33), dan H Abdul Rahim (49). Mereka adalah warga Desa Samaran, Tambelangan, Sampang. 

Kasubdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengatakan tiga orang tersebut mulanya masih berstatus saksi saat menyerahkan diri ke Polres Sampang, Senin (10/6). Dilansir dari CNN Indonesia.

"Tiga orang ini menyerahkan diri ke Polres Sampang. Lalu diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Suryono, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/6). 

Di Polda Jatim, ketiganya lalu diperiksa dan menjalani gelar perkara. Hasilnya, tiga orang tersebut terbukti terlibat dalam penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, status mereka pun naik sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara ketiga orang tersebut cukup bukti dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya. 

Suryono melanjutkan tiga orang itu juga terlibat melakukan pelemparan batu ke arah Mapolsek Tambelangan. 

"Peran dari tiga pelaku ini sama dengan tersangka sebelumnya ikut melakukan pelemparan menggunakan batu-batu ke arah Polsek Tambelangan," kata dia. 

Di luar tiga tersangka baru itu, Suryono menyebut masih ada sejumlah terduga pelaku perusakan dan pembakaran lain yang belum diamankan. Ia pun mengimbau nama-nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu segera menyerahkan diri. Kendati demikian, polisi juga tetap melakukan upaya pengejaran. 

"Masih ada belasan orang lagi yang masih kita cari. Kami imbau menyerahkan diri kepada kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita akan tetap cari," kata dia.

Salah satu tersangka, Satiri, mulanya mengaku tak tahu rencana penyerangan tersebut.

"Saya abis tadarus, mendengar suara letusan, penasaran, kemudian mendatangi lokasi dan ternyata sudah terbakar," kata Satiri.

Usai mengetahui ada peristiwa penyerangan, Satiri pun mengaku tersulut. Ia akhirnya ikut melakukan pelemparan ke arah gedung Mapolsek Tambelangan. 

"Udah biasa ikut melempari, karena ikut-ikutan aja. Tapi ngelemparnya enggak sampai ke dalam. Enggak niat apa, enggak niat buruk," kata dia. 

Sebelumnya, Polda Jatim juga telah membekuk enam orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A Muhtadir (AM). 

Para tersangka tersebut sementara ini dijerat pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. (*/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar