Baca Juga
SOLOK, SUMBAR -- Pria berinisial "AR" yang selama ini dikenal sebagai aktivis, jurnalis, politisi dan penyandang gelar adat, diduga telah melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus mengaku dekat dan memiliki koneksi dengan sejumlah penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Sepak terjang warga Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat ini kandas setelah akhirnya ia ditangkap lalu ditahan jajaran Polres Solok Kota.
Seperti dilansir dari www.polressolokkota.org, pria berusia 40-an ini ditangkap di kediamannya, Selasa (2/7/2019), sebagai tindak lanjut dari laporan korban, Jaralis, ST, ke Polres Solok Kota. Berdasarkan keterangan korban, penipuan berlangsung mulai bulan Mei 2018 hingga Januari 2019. Sadar bahwa dirinya dijadikan "sapi perahan", akhirnya pada tanggal 17 Juni 2019, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Solok ini melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Solok Kota.
Menurut korban yang tercatat sebagai warga Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, tersangka AR melakukan penipuan dengan bermodal foto-foto saat berada di gedung KPK.
”Begitu menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, sampai akhirnya menangkap dan menahan tersangka pada Selasa, tanggal 2 Juli 2019,” ungkap Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto, SH.
Defrianto menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan modus mengirim surat aduan ke KPK. Tersangka pun sudah mengajukan surat aduan sebanyak dua kali yaitu pada Agustus 2018 dan Januari 2019, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.
Berbekal resi pengaduan itu, tersangka menjalankan aksinya dengan memeras dan melakukan penipuan terhadap korban. Tersangka memberi iming-iming dengan menjanjikan dapat membantu mengurus agar penyidikan perkara tersebut dapat dihentikan.
”Kepada korban, tersangka mengaku banyak kenalan di Mabes Polri dan KPK, yang akan menolong menghentikan kasus. Tersangka meyakinkan korban sambil menunjukkan foto-fotonya bersama orang yang disebut-sebutnya sebagai penyidik KPK,” kata Defrianto.
Kemudian Defrianto mengatakan, tersangka meminta uang kepada korban sebanyak 13 kali secara bertahap, baik berupa uang tunai ataupun melalui transfer dengan total nilai sebanyak Rp.71.300.000. Uang hasil "perahan" tersebut dikatakan akan diberikan kepada penyidik KPK dan Mabes Polri, agar penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok dapat dihentikan.
Pada saat menjalankan aksinya, tersangka memberi bocoran kepada korban seolah penyidik KPK akan turun ke lapangan, penyidiknya sudah berganti orang dan harus dikasih uang juga atau uang tambahan untuk mengurus perkara di KPK dan Mabes Polri.
Rincian proses penyerahan uang dari korban kepada tersangka, sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, sebagai berikut:
Mei 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- diserahkan langsung oleh korban kepada tersangka.
Juni 2018 sebesar Rp. 20.000.000,- diserahkan oleh teman korban kepada tersangka.
September 2018 sebesar Rp. 30.000,000,- korban menyerahkan langsung kepada tersangka.
Oktober 2018, sebesar Rp. 1.400.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Oktober 2018, sebesar Rp. 300.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
November 2018 sebesar Rp. 5.500.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.600.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.350.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.850.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.500.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.600.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.200.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000,- korban mentransfer ke rekening BRI atas nama tersangka.
”Korban baru menyadari dan merasa ditipu sejak bulan Februari 2019, saat korban menerima panggilan saksi dari penyidik Polda Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok,” ujar Kasat Reskrim.
Terkait kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti (BB) berupa buku rekening dan ATM serta 2 unit HP, serta tanda bukti surat pengaduan ke KPK dengan tanda tangan tersangka sebagai pelapor.
Sementara, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik.M.H menyampaikan, ditemukan indikasi ada beberapa orang lagi yang menjadi korban perbuatan tersangka.
“Tidak perlu takut melapor, silahkan melapor ke Polres Solok Kota, kami tunggu” seru kapolres.
(psk/ede)
Sepak terjang warga Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat ini kandas setelah akhirnya ia ditangkap lalu ditahan jajaran Polres Solok Kota.
Seperti dilansir dari www.polressolokkota.org, pria berusia 40-an ini ditangkap di kediamannya, Selasa (2/7/2019), sebagai tindak lanjut dari laporan korban, Jaralis, ST, ke Polres Solok Kota. Berdasarkan keterangan korban, penipuan berlangsung mulai bulan Mei 2018 hingga Januari 2019. Sadar bahwa dirinya dijadikan "sapi perahan", akhirnya pada tanggal 17 Juni 2019, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Solok ini melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Solok Kota.
Menurut korban yang tercatat sebagai warga Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, tersangka AR melakukan penipuan dengan bermodal foto-foto saat berada di gedung KPK.
”Begitu menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, sampai akhirnya menangkap dan menahan tersangka pada Selasa, tanggal 2 Juli 2019,” ungkap Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto, SH.
Defrianto menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan modus mengirim surat aduan ke KPK. Tersangka pun sudah mengajukan surat aduan sebanyak dua kali yaitu pada Agustus 2018 dan Januari 2019, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.
Berbekal resi pengaduan itu, tersangka menjalankan aksinya dengan memeras dan melakukan penipuan terhadap korban. Tersangka memberi iming-iming dengan menjanjikan dapat membantu mengurus agar penyidikan perkara tersebut dapat dihentikan.
”Kepada korban, tersangka mengaku banyak kenalan di Mabes Polri dan KPK, yang akan menolong menghentikan kasus. Tersangka meyakinkan korban sambil menunjukkan foto-fotonya bersama orang yang disebut-sebutnya sebagai penyidik KPK,” kata Defrianto.
Kemudian Defrianto mengatakan, tersangka meminta uang kepada korban sebanyak 13 kali secara bertahap, baik berupa uang tunai ataupun melalui transfer dengan total nilai sebanyak Rp.71.300.000. Uang hasil "perahan" tersebut dikatakan akan diberikan kepada penyidik KPK dan Mabes Polri, agar penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok dapat dihentikan.
Pada saat menjalankan aksinya, tersangka memberi bocoran kepada korban seolah penyidik KPK akan turun ke lapangan, penyidiknya sudah berganti orang dan harus dikasih uang juga atau uang tambahan untuk mengurus perkara di KPK dan Mabes Polri.
Rincian proses penyerahan uang dari korban kepada tersangka, sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, sebagai berikut:
Mei 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- diserahkan langsung oleh korban kepada tersangka.
Juni 2018 sebesar Rp. 20.000.000,- diserahkan oleh teman korban kepada tersangka.
September 2018 sebesar Rp. 30.000,000,- korban menyerahkan langsung kepada tersangka.
Oktober 2018, sebesar Rp. 1.400.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Oktober 2018, sebesar Rp. 300.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
November 2018 sebesar Rp. 5.500.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.600.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.350.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.850.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.500.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.600.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.200.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000,- korban mentransfer ke rekening BRI atas nama tersangka.
”Korban baru menyadari dan merasa ditipu sejak bulan Februari 2019, saat korban menerima panggilan saksi dari penyidik Polda Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok,” ujar Kasat Reskrim.
Terkait kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti (BB) berupa buku rekening dan ATM serta 2 unit HP, serta tanda bukti surat pengaduan ke KPK dengan tanda tangan tersangka sebagai pelapor.
Sementara, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik.M.H menyampaikan, ditemukan indikasi ada beberapa orang lagi yang menjadi korban perbuatan tersangka.
“Tidak perlu takut melapor, silahkan melapor ke Polres Solok Kota, kami tunggu” seru kapolres.
(psk/ede)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar