Breaking

Rabu, 16 Oktober 2019

Ranperda Tentang RPJMD 2019-2024 Diasetujui, Wako Mahyeldi Apresiasi DPRD Padang

Baca Juga



PADANG, BijakNews.com -- Wali Kota Padang Mahyeldi menyambut baik dan mengapresiasi, atas persetujuan DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang tahun 2019-2024.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami tentu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024,” ungkap wali kota dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Padang terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Ranperda terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (14/10/2019).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan diikuti Sekretaris DPRD, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait.

Mahyeldi menyampaikan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan. Terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum, program jangka menengah daerah dan indikasi rencana program pembangunan daerah yang disertai kebutuhan pendanaan,” tambahnya.

Selanjutnya kata wako lagi, ia pun juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat di Kota Padang, baik perhatian secara langsung dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD Kota Padang.

“Kami juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat. Semuanya untuk dijadikan sebagai arah kebijakan pembangunan daerah 5 (lima) tahun ke depan,” tukasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun dalam RPJMD Kota Padang 2019-2024 telah mengakomodir beberapa hal. Diantaranya mulai dari penerapan standar pelayanan minimal sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2018 hingga program pembangunan yang mendukung terwujudnya visi misi kepala daerah dan penerapan program unggulan kepala daerah.

Kemudian itu juga target tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) dan perencanaan terintegrasi untuk mewujudkan visi misi kepala daerah. Lalu juga pelaksanaan program sesuai urusan dan implementasi Permendagri 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Dengan telah disetujuinya Ranperda hari ini, maka diinstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan penuntasan penyusunan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024,” tuturnya.

kedua katanya, meminta pihak Bappeda Kota Padang agar segera menyampaikan peraturan daerah tentang RPJMD ini kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk dievaluasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan hari ini. Selanjutnya ketiga, Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kota Padang agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Sumbar guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut.

“Keempat yakni, kami mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mendukung perencanaan yang telah kita sepakati untuk dilaksanakan. Untuk itu mari kita kawal dan kita evaluasi prosesnya demi memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kota Padang tercinta ke depan,” pungkas wako mengakhiri.

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dalam kesempatan itu mengatakan sebelum pengesahan ini telah dilakukan rapat internal Pansus, rapat kerja dengan OPD, kunjungan kerja, rapat internal menyusun laporan dan rapat pimpinan dengan OPD.(Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar