Breaking

Senin, 06 Januari 2020

Bersama Beberapa OPD, Komisi III DPRD Sumbar Bahas Perda Retribusi Jasa Usaha

Baca Juga



BIJAKNEWS.COM -- Komisi III DPRD Propinsi Sumatera Barat mengadakan rapat kerja dengan mitra kerjanya membahas perda tentang Retribusi jasa usaha, Selasa 6 Januari 2020 di ruang khusus II DPRD sumbar.

Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh  Ketua Komisi III Afrizal yang di hadiri mitra kerjanya, 24 dinas mitra kerja 4 dinas diantaranya yang belum sempat hadir yaitu Dinas Perhubungan, Balitbang, Bappeda, dan Dinas Kebudayaan.

Dikatakan Afrizal rapat ini rapat pembahasan Retribusi yang termasuk Retribusi jasa usaha, diantaranya penyewaan gedung, sewa peralatan tempat dan alat-alat yang dimiliki pemerintah seperti kursi, meja, labor, dan kendaraan, yang disewakan pada masyarakat dengan tarif yang tertentu dan terjangkau. 

Afrizal  sampaikan  pembahasan tersebut sudah 85%, dari 24 OPD tinggal 4 OPD lagi diantaranya yang belum hadir dalam rapat pembahasan ini, sebutnya.

OPD yang belum hadir tersebut kita akan jadwalkan sekitar 5 hari lagi kita undang untuk menghadiri rapat pembahasan tersebut, sehingga pembahasan Retribusi ini semuanya rampung. tutup Afrizal. (Ay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar