Breaking

Kamis, 27 Februari 2020

Budi Syahrial: Komisi II DPRD Padang Diharapkan Segera Turun ke Blok 1

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menanggapi soal pembangunan kios baru di pintu masuk Blok I Pasar Raya Padang yang kini menjadi polemik. Ia berharap Komisi II DPRD Kota Padang segera melakukan sidak dan turun ke lokasi untuk melihat langsung pembangunan kios yang disinyalir ilegal tersebut. “Mungkin itu ranahnya Komisi II. Tapi sebagai perwakilan dari pedagang kita sangat menyayangkan sekali akses masuk pasar malah dibangun kios baru,” sebut Budi, Kamis (27/2).

Menurutnya, pembangunan yang di luar perencanaan harus dipikirkan masak-masak sebelum dibangun. Apalagi lokasinya dibangun di pintu masuk, sehingga menghambat akses pengunjung dan pedagang untuk keluar masuk.

Seperti yang diketahui, pembangunan kios di pintu masuk Blok I Pasar Raya Padang hingga kini masih menuai polemik. Sejumlah pedagang berharap agar kios itu segera dibongkar agar tak menjadi momok yang buruk bagi pedagang berkaitan dengan kebijakan Pemko. “Harusnya dua kios itu dibongkar karena menyalahi aturan. Selain itu, hal ini akan menjadi contoh buruk bagi pedagang. Mereka beranggapan di pasar ini bisa saja dibangun kios dimana kita mau,” sebut Faisal (45), salah seorang pedagang. Idealnya, kata Faisal, Pemko memiliki konsep yang jelas tentang pembangunan kios di pasar. Sehingga tak ada lagi kios yang sembarang bangun.

Seperti halnya di Blok I Pasar Raya Padang. Kios dibangun pedagang persis di pintu masuk samping. Akibatnya akses masuk pasar menjadi terhalang. “Dan itu pun direstui Dinas Perdagangan. Berarti lokasi yang kosong di pasar ini bisa dibangunkan kios,” sebutnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal sebelumnya mengatakan, kios di Blok I diizinkan dibangun karena ada permintaan pedagang. Menurutnya sebelum kios itu dibangun, pedagang juga tetap berjualan dan menutup jalan masuk tersebut.“Tak dibangun pun pedagang juga tetap berjualan di pintu masuk itu. Makanya dibuat permanen,” kata Endrizal. (ags)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar