Breaking

Minggu, 01 Maret 2020

Mengacu Pada PP No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, PDAM Kota Padang Berubah Nama Jadi Perumda Air Minum

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Kini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Artinya ketika PDAM berubah status jadi Perumda, maka akan ada usaha lain yang dapat dikembangkan. Salah satunya pengembangan produk air kemasan.

Direktur Utama Perumda Kota Padang, Hendra Febrizal menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun 2 kriteria BUMD tersebut, kata Hendra Febrizal, pertama Perumda, dan kedua Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pilihan akhirnya jatuh pada label Perumda. Label ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 15 Januari 2020.

"Nah, karena kepemilikan PDAM Kota Padang ini hanya Pemko Padang maka dipilih jadi Perumda Air Minum Kota Padang. Ini sudah disahkan Pemko Padang dan DPRD," kata Hendra Febrizal saat diwawancarai pada Rabu (26/2/2020).

Dengan perubahan status menjadi Perumda ini, jelas Hendra Febrizal, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen.

Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan. Pada 2019, PDAM mendapat  pernyataan modal sebesar Rp21 miliar dari Pemko Padang. Maka dari itu, Hendra Febrizal optimis pada tahun 2020 ini bisa meningkat dari tahun sebelumnya.

"Yang pasti dengan perubahan nama ini kewajiban kita kepada Pemko Padang tentang pembagian laba. Sebanyak 55 persen dari laba itu kita setorkan ke Pemko. Alhamdulillah lima tahun kedepan kita dapat penyertaan modal Rp150 miliar, jika dibagi lima sekitar Rp30 miliar pertahun," tukasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar