Breaking

Sabtu, 29 Februari 2020

Sekda Pasbar Ingatkan ASN Kedepankan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Baca Juga


FS.Pasaman Barat(SUMBAR) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Yudesri Sip.Msi saat ditemui di ruangannya di Simpang Empat, Jumat (28/2) mengatakan bahwa ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai ujung tombak pemerintahan harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. 

Sebelumnya hal ini sudah disampaikannya dihadapan para pegawai dan staf serta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN)  di lngkungan Pemkab PASBAR.

"Kita harus tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita mulai dari kepala OPD, sekretaris dan sampai ke staf dan tenaga harian lepas (THL)," tegas Yudesri

Ia minta seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab  PASBAR meningkatan disilplin. "Mari terus kita tingkatkan karena semua keberhasilan berasal dari disiplinnya dalam melaksnakan tugas," terang Yudesri

Yudesri berharap agar regulasi dan aturan yang di keluarkan oleh pemerintah dapat dipahami dengan baik. "pelajari dan pahami semua aturan tersebut, sehingga apapun yang kita lakukan tetap berdasarkan aturan yang berlaku saat ini," ulas Yudesri.

Bila hal ini dapat dipahami dengan baik, maka Pemkab Pasbar dalam pengawasan penegakan disiplin kepada para ASN tentunya akan tetap mengacu berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kami terus mengimbau agar seluruh pegawai mampu menegakan disiplin dalam stiap melaksanakan tugas," kata Yudesri.

Hal Ini ia sampaikan agar setiap laporan sasaran kinerja pegawai bisa bisa tergambar dengan jelas di masing-masing ASN.

Apa lagi laporan ini merupakan dasar dari seluruh penilaian baik kenaikan pangkat, promosi maupun untuk menempati jabatan tertentu.

Demikian juga dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Yudesri menekankan agar  satuan kerja (Satker) dapar bekerja dengan maksimal, terlebih lagi dalam usaha peningkatan pendapatan daerah, karena menurutnya bila hal tersebut bisa dikelola dengan maksimal maka PAD Pasbar akan dapat meningkatkan. (mukhlis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar