Breaking

Senin, 03 Februari 2020

Sikap Pemprov Sumbar Terkait Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Solok Selatan

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini. Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman otomatis menjadi pelaksana tugas kepala daerah karena sang bupati.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Biro Pemerintahan Iqbal Ramadi Payana angkat bicara dan ambil sikap terkait kasus korupsi yang menimpa salah satu kepala daerahnya tersebut. "Terkait kasus yang membelit Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, gubernur akan melayangkan dua surat masing-masing untuk Pemkab Solok Selatan dan untuk Mentri Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Iqbal Ramadi Payana di Padang, Jumat.

Dua surat itu saat ini sudah dalam proses dan kemungkinan Senin (3/2) akan dikirimkan.

Surat untuk Pemkab Solok Selatan untuk menetapkan Wakil Bupati Abdul Rahman menjadi pelaksana tugas bupati, sementara surat untuk Menteri Dalam Negeri adalah untuk proses lebih lanjut terkait kepala daerah di Solok Selatan.

Iqbal menyebut Menteri Dalam Negeri nanti akan memutuskan mengangkat Wakil Bupati menjadi Bupati Definitif. Pelantikan nanti biasanya akan dilakukan oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat.

Namun, karena saat ini sudah masuk tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Bupati Abdul Rahman kemungkinan juga akan ikut dalam kontestasi, pengangkatan sebagai bupati definitif bergantung pada Menteri Dalam Negeri.

"Kita akan tunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri nanti," ucapnya.

Sebelumnya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dipanggil penyidik KPK pada Kamis (30/1) dan langsung ditahan setelah diperiksa selama 10 jam.

Ia jadi tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp14 miliar.

Muzni ditahan 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1.

hms-sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar