Breaking

Rabu, 12 Februari 2020

Sistem Pemerintahan Rasulullah Wajib Ditiru

Baca Juga



           Oleh: Nelliya Azzahra
      (Pegiat Literasi dan Novelis)

Fokussumatera.com - Mahfud MD dengan pernyataanya mengatakan haram mengikuti sistem pemerintahan Rasulullah saw. Ia menegaskan hal itu pada diskusi panel "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Dilansir oleh NU Online, Jakarta, sabtu (25/1/2020).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. ketiga hak itu berada langsung di tangan Rasulullah.
karena setelah Rasulullah saw. meninggal tidak ada lagi manusia yang mampu untuk menjalankan itu semua sehingga
dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi Muhammad. 

Dia mengatakan bahwa tidak perlu negara Islam yang penting islami, 
"Kita tak perlu negara Islam, tapi negara islami," katanya.
Pernyataan ini akhirnya menjadi sorotan publik. Apa yang telah disampaikan oleh Mahfud MD jelas suatu kekeliruan tanpa landasan syar'i. Selain itu Mahfud juga pernah mengatakan perda syariah itu radikal.

Sebagai muslim harusnya kata-kata seperti itu tidak keluar dengan mudahnya dan untuk lebih berhati-hati. Apa lagi seorang intelektual seperti beliau. Mengingat bahwa apa yang Allah Swt. turunkan lewat Rasulullah saw. adalah syari'at Islam termasuk didalamnya sistem pemerintahan. Mengharamkan sistem pemerintahan Rasulullah secara tidak langsung menolak apa yang Allah Swt turunkan. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah. Beliau mengatakan, 
“Kini dia (Mahfud) haramkan ikuti cara Nabi saw? Mestinya tak berkata sevulgar itu (mengharamkan ikuti Nabi SAW),” tegasnya. Dilansir oleh RMOL.id, minggu (26/1/2020).

Nampaknya, Mahfud MD juga salah dalam memahami sistem pemerintahan Rasulullah saw. Bahwa Rasulullah saw selaku kepala negara saat di Madinah menjalankan perannya bukan berlandaskan hawa nafsu tetapi dituntun dengan wahyu dari Allah. 

Untuk pertama kalinya di Madinah Rasulullah mendirikan negara Islam dengan menerapkan Islam secara kafah. Selama 10 tahun Rasulullah menjadi kepala negara hingga wafat digantikan oleh khalifah yang jumlahnya banyak.

lslam adalah sistem yang sempurna. Di dalamnya terdapat aturan yang mengatur segala bentuk interaksi antar sesama manusia, seperti sistem sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya. Aturan-aturan semacam ini meniscayakan adanya negara yang akan melaksanakan dan menerapkan aturan-aturan tersebut kepada manusia. Islam telah menetapkan sistem yang khas bagi pemerintahan.
Seorang individu tidak boleh memelihara urusan umat atau individu-individu lain dengan sesuka hatinya.

Segala perbuatan individu dan umat terikat dengan perintah dan larangan Allah Swt. Dengan kata lain, menurut pandangan Islam, tak satu pun manusia mempunyai hak legislasi (membuat hukum). Dengan demikian, tidak ada lembaga legislatif di dalam struktur pemerintahan Islam karena kedaulatan berada  di tangan hukum syara, yaitu Al-Qur’an dan  Sunah. Bukan berada di tangan umat. Firman Allah Swt:

“Menetapkan hukum itu hanya milik Allah.” (TQS. Al An’am: 57).

Berbeda dengan sistem demokrasi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat. Suara rakyat sama dengan suara Tuhan. Sampai hukum dibuat oleh manusia itu sendiri.

Sudah seharusnya kita mengikuti dan meniru sistem pemerintahan warisan Rasulullah saw. kerena sistem pemerintahan Islam adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang dapat memberikan jalan keluar atas berbagai permasalahan kehidupan manusia karena manusia hanya diperbolehkan tunduk kepada hukum-hukum Allah Swt yang Maha Mengetahui ciptaan-Nya.

Dengan sistem pemerintahan Islam, manusia mempunyai kekuasaan untuk memastikan agar sang pemimpin hanya menerapkan hukum Allah Swt secara kafah dan tidak mengedepankan hawa nafsunya.

Sistem yang akan membawa rahmatan lil'alamiin bagi seluruh manusia bukan hanya muslim.

Wallahu a'lam bishshawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar