Breaking

Minggu, 22 Maret 2020

Terkait Covid-19 Bupati Solok Himbau Masyarakat Tidak Panik dan Tetap Tenang

Baca Juga

  
 
BIJAKNEWS.COM -- Bupati Solok H. Gusmal Dt Rajo Lelo, SE, MM menghimbau seluruh warga masyarakat didaerah penghasil bareh tanamo itu, untuk tidak panik dan tetap tenang menghadapi penanganan penyebaran wabah virus corona (covid-19).

  Terkait itu, Bupati Solok Gusmal mengeluarkan Surat edaran berupa Himbauan yang ditujukan kepada seluruh warga masyarakat diwilayah setempat.

  Surat Himbauan Bupati Solok bernomor : 200/055/KBP-2020 Tentang Kewaspadaan dan Antisipasi Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) bertanggal 22 Maret 2020  ditanda tangani Bupati Solok Gusmal yang berbunyi sebagai berikut :
  
 Sehubungan dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan dan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat diminta perhatian kita bersama terhadap hal sebagai berikut :
    
1. Masyarakat di Kabupaten Solok untuk tidak panik dan tetap tenang serta meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

   2. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu : 
      
    1). Pertemuan Sosial, Budaya, Keagamaan dan Aliran Kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainya yang sejenis.
        
    2). Kegiatan pertunjukan/konser musik, pekan raya, Festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
       
    3). Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan.
       
    4). Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta
         
   5). Kegiatan lainya yang dapat menjadikan berkumpulnya massa.
  
3. Apabila keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka kegiatan yang melibatkan banyak orang agar pelaksanaanya dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran Covid-19.

 4. Tidak melakukan pembelian/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun bahan kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan.

  5. Melakukan deteksi secara dini serta tidak menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas, yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan dengan segera menyampaikan kepada aparatur pemerintah setempat.

   6. Kepada semua pihak agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, sebelum membuat pernyataan-pernyataan terkait dengan pasien yang menunjukan gejala demam, flu ,pilek dan batuk guna menghindari kesimpang siuran pemberitaan kurang tepat sehingga menimbulkan keresahan di Kabupaten Solok.

   7. Mendukung pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tindakan yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. (irda).
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar